![]() |
| Tiga terdakwa dalam sidang korupsi pengadaan billboard di Kabupaten Langkat |
Berkali-kali menghadapi aksi demo massa terkait korupsi pengadaan billboard di Langkat, tapi mantan Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy sepertinya tak bisa tersentuh hukum. Mencuat kabar kalau Faisal mendapat perlindungan dari Gubernur Bobby Nasution. Perlindungan itu sebagai bentuk balas jasa, sebab sewaktu menjabat Pj Bupati Langkat, Faisal berperan besar memenangkan Bobby di daerah itu pada Pilkada gubernur 2024.
Tak mengejutkan jika Faisal kemudian mendapat jabatan hot setelah Bobby jadi gubernur, yakni sebagai Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara. Padahal latar belakang pendidikannya sama sekali tidak berkaitan dengan medis. Faisal sendiri merupakan alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Daerah Negeri (STPDN).
Namun proses persidangan kasus korupsi billboard yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Medan terus membuktikan adanya keterlibatan Faisal Hasrimy dalam kasus itu.
Persidangan itu menghadirkan tiga tersangka, yaitu mantan Kapala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi dan dua terdakwa lainnya, yakni Kasi Sapras SD Disdik Langkat, Supriadi dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra sebagai pihak swasta yang memenangkan tender pengadaan billboard itu.
Ketiga terdakwa diyakini jaksa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun Anggaran 2024 sebesar total Rp. 49.916.000.000 Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 29.588.291.000.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
Ironisnya, di dalam persidangan terbongkar bahwa para tersangka adalah pion yang bertugas menjalankan kebijakan atasannya, yakni Pj Bupati Langkat saat itu, Faisal Hasrimy. Otak sebenarnya kasus itu adalah Faisal sendiri yang mengatur semua transaksi dan kebijakan. Namun Faisal sampai detik ini tidak tersentuh hukum.
Dalam beberapa persidangan, sejumlah saksi berkali-kali menegaskan bahwa gagasan pengadaan billboard itu datang dari Faisal. Sedangkan anak buahnya hanya mengerjakan saja.
Misalnya dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Utama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat, Amril yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat, menjelaskan bahwa pengadaan smartboard bermula dari adanya sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 242 miliar.
Menurut Amril, saat itu Faisal Hasrimy meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengusulkan program untuk dibiayai melalui Perubahan APBD, termasuk pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan.
"Berdasarkan usulan Disdik nilainya Rp 49 miliar lebih, Yang Mulia. Setelah mendapat persetujuan Pak Pj, usulan diteruskan ke Banggar DPRD dan disetujui dalam Perubahan APBD 2024," ujar Amril.
Di penghujung pemeriksaan, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi.
Saiful menanyakan apakah dalam berbagai rapat dengan OPD, Faisal Hasrimy pernah menyampaikan bahwa pengadaan smartboard harus direalisasikan dan pihak yang tidak mematuhi perintah tersebut akan dilaporkan ke Inspektorat maupun aparat penegak hukum.
Awalnya, Amril menjawab bahwa penyampaian Faisal Hasrimy sebatas arahan, bukan ancaman.
Namun ketika didalami majelis hakim yang beranggotakan M Kasim dan Sontian Siahaan, Amril menegaskan bahwa sebagai bawahan, pihaknya memaknai arahan tersebut sebagai instruksi pimpinan.
"Sebagai bawahan kami memahaminya sebagai instruksi pimpinan, Yang Mulia," ujar Amril.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Saiful Abdi, Dr Yuspar, didampingi Togar Lubis, juga menyoroti keberadaan Bahrun Walidin alias Baron yang disebut kerap berada di rumah dinas bupati saat pembahasan pengadaan smartboard.
Baron bukan pegawai maupun staf Pemerintah Kabupaten Langkat, tapi ia dikenal dekat dengan Faisal Hasrimy. Baron disebut-sebut turut bermain sebagai kepanjangan tangan Faisal dalam korupsi billboard ini.
Persidangan kembali memanas ketika JPU menghadirkan saksi kedua, Yuliana Christantie, Senior Product Manager PT Galva Technologies selaku pemegang lisensi produk ViewSonic, merek billboard yang dibeli Pemda Langkat.
Yuliana menerangkan, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto selaku pemenang tender pengadaan billboard – yang juga jadi tersangka dalam kasus ini -- memesan sebanyak 312 unit smartboard melalui dua purchase order (PO).
Menurutnya, paket pertama terdiri atas smartboard tanpa perangkat Open Pluggable Specification (OPS) dan webcam. Sedangkan paket kedua telah dilengkapi OPS dan webcam dengan harga Rp 40 juta per unit.
Keterangan tersebut membuat majelis hakim mempertanyakan nilai kerugian negara yang didalilkan JPU karena terdapat selisih sekitar Rp 2 miliar.
Hakim Yusafrihardi Girsang kemudian menegaskan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), PT Galva Technologies hanya menjual paket pertama. Adapun OPS dan webcam dibeli PT Bismacindo dari pihak lain sehingga dijual sebagai paket kedua.
Saksi membenarkan praktik tersebut dan menyatakan hal itu diperbolehkan.
Ketika dikonfirmasi penasihat hukum Budi Pranoto, Yuliana juga menyebut secara bisnis tidak ada persoalan apabila PT Bismacindo menjual smartboard dengan harga lebih tinggi karena memperhitungkan biaya pengangkutan, bimbingan teknis (bimtek), dan biaya operasional lainnya.
Sebelum menunda sidang hingga Jumat (3/7/2026), majelis hakim mempertanyakan ketidakhadiran Bahrun Walidin alias Baron yang telah dua kali dipanggil JPU. Permintaan JPU untuk membacakan keterangan Baron dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ditolak majelis hakim.
"Kalau saudara tidak mampu menghadirkan saksi Baron, kami anggap keterangannya tidak diperlukan di persidangan," tegas Yusafrihardi.
Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, Faisal Hasrimy diduga memperkenalkan Baron kepada sejumlah pejabat sebagai broker agar lelang pengadaan Smartboard dimenangkan PT Bismacindo Perkasa.
JPU juga mendalilkan pengadaan smartboard tidak sesuai kontrak dan mengandung unsur mark-up. Akibat perbuatan terdakwa Saiful Abdi, Budi Pranoto, dan Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 29,5 miliar.
Masihkah Faisal Hasrimy tak Tersentuh
Terkait keterlibatan faisal ini, jaksa penuntut umum sebenarnya sudah berupaya menghadirkan Faisal Harimy di persidangan pada 26 Juni lalu, namun ia gagal memberikan kesaksian karena sidang ditunda. Pada pekan ini, Senin 29 Juni, seharusnya Faisal kembali hadir, tapi lagi-lagi rencana itu gagal.
![]() |
| Faisal Hasrimy tetap dalam perlindungan Bobby karena berjasa pada Pilkada Gubernur 2024 |
Sejauh ini belum jelas terungkap mengapa sejak awal Jaksa penuntut umum tidak mengaitkan Faisal Harimy dalam kasus ini. Malah terkesan jaksa melindunginya karena ada pengaruh Bobby di sana. Pengaruh Bobby masih ada karena jaringan Jokowi di kejaksaan masih sangat kuat.
Bukan Bobby yang berpengaruh, tapi mertuanya.
Meski demikian, setelah kasus ini terungkap di persidangan, jaksa tidak bisa menampik lagi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengaku akan kembali menghadirkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy dan Bahrun Walidin alias Baron sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard itu.
Jaksa Penuntut Umum, Bosna Trimanta Peranginangin mengatakan, Faisal Hasrimy sebelumnya telah dijadwalkan hadir pada persidangan Jumat (26/6). Namun, saat itu majelis hakim menunda persidangan sehingga pemeriksaan saksi tidak jadi dilakukan.
"Jumat kemarin kita menghadirkan Faisal Hasrimy, namun majelis hakim menunda persidangan. Hari ini yang bersangkutan tidak hadir, informasinya sedang cuti umrah," kata JPU Bosna ketika dihubungi dari Medan, Senin (29/6).
Selain Faisal Hasrimy, pihaknya juga memastikan akan kembali memanggil Bahrun Walidin alias Baron yang hingga kini telah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi.
"Kita juga pasti kembali memanggil Bahrun untuk diperiksa sebagai saksi di persidangan. Kemungkinan pada sidang berikutnya, Jumat (3/7)," ujarnya. Bosna menegaskan kehadiran kedua saksi tersebut dinilai penting untuk mengungkap fakta-fakta dalam persidangan. ***

