-->

Tok, MK Putuskan Kepala Daerah Dipilih Langsung, Ambisi Prabowo Mengubah Sistem Gagal Total

Sebarkan:
Sidang Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan kepala daerah tetap harus secara langsung, tidak boleh melalui DPRD

Putusan  Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjawab rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa  pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Tidak boleh melalui perwakilan DPRD.

Putusan ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo di sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, di MK, Jakarta, Senin (29/6). MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," kata Suhartoyo.

MK dalam pertimbangannya menilai pemohon dalam permohonan 195/PUU-XXIV/2026 tidak menemukan apa yang disampaikan pemohon terkait hal yang bisa merugikan hak konstitusional secara aktual atau pun potensial, yang dapat terjadi dalam batas penalaran wajar.

Disebutkan bahwa Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.

Adapun permohonan tersebut diajukan oleh tiga mahassiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

Selaku mahasiswa, mereka menguji frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada).

Pasal tersebut berbunyi "Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis".

Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam beberapa tahun terakhir.

Keempat mahasiswa menilai perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.

Terkait hal itu, para pemohon menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir, yang dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi dan pada akhirnya berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat.

Demi menjamin prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga, para pemohon menilai perlunya penegasan oleh MK terhadap norma tersebut melalui mekanisme pengujian undang-undang.

Para mahasiswa mengatakan pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan buah reformasi sebagai koreksi terhadap praktik pemilihan oleh DPRD yang menjauhkan rakyat dari proses politik.

Dengan adanya putusan MK itu, maka ambisi Prabowo dan sejumlah partai politik di parleman yang untuk mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah sepertinya halnya di masa Orde baru di mana keputusan ada di tangan DPRD, akhirnya gagal sudah. 

Namun harus diwaspadai, Prabowo selalu saja punya akal licik untuk melawan aturan hukum. Lihat saja ketika MK pada 2025 memutuskan bahwa polisi tidak bisa menempati jabatan di posisi jabatan sipil. Setahun setelah putusan itu, Prabowo bersama sekutinya di DPR RI kemudian melahirkan UU baru yang memberi ruang kepada perwira polisi untuk menempati jabatan sipil.

Bukan tidak mungkin aksi melawan putusan MK juga akan dilakukan Prabowo dalam kasus sistem Pilkada ini. Maka itu dibutuhkan kecerdasan rakyat dalam menilai komitmen pemimpin dalam mematuhi hukum. 

Jangan sampai upaya licik Prabowo untuk mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD akan lahir dari konspirasinya melahirkan undang-undang baru. Sikap seperti itu  harus dilawan. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini