Mengejutkan, sebab berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan eks
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ternyata
sudah dilimpahkan Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung. Berkas itu merupakan hasil
penyelidikan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor)
Polri.
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah
Namun penyerahan berkas itu memunculkan kontroversi karena dinilai menyalahi aturan.
Betapa tidak, sejak menjadi tersangka, ternyata Febrie belum pernah sekalipun menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polri. Tiba-tiba saja berkas dikatakan sudah selesai dan langsung diserahkan ke kejaksaan Agung.
Aturan macam apa ini? Jangan-jangan ini hanya trik politik untuk membuka ruang negosiasi antara Polri dan Jaksa. Pada akhirnya, bisa saja nanti kasus Febrie ini menghilang alias dibatalkan. Apalagi kalau ia mengajukan gugatan praperadilan. Febrie berpotensi menang.
Maka itu, wajar kalau ada yang mencurigai status tersangka dan penyerahan berkas Febrie itu hanya permainan politik bekala. Ujung-ujungnya nanti akan ada negosiasi antara Polri dan Kejaksaan.
Saat ini keberadaan Febrie sendiri belum jelas. Sejak mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), ia terus menghilang. Ia tidak pernah dipanggil, tidak pernah diperiksa, tiba-tiba semua berkas dikatakan lengkap. Permainan apa ini?
Adapun kasus korupsi yang diduga melibatkan jaksa senior itu meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Selain Febrie, Mabes Polri juga menetapkan Don Ritto, seorang advokat yang dikenal sebagai orang dekat sekaligus junior Febrie semasa kuliah, sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus ini.
Setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka, ketiga perkara tersebut langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kepala Kortas Tipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto menuturkan, pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergisitas di antara kedua lembaga.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menyampaikan, pihaknya menerima pelimpahan penanganan tiga perkara secara formil. Penerimaan pelimpahan perkara ini, kata Rudi, merupakan wujud komitmen atas percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penegakan hukum.
Namun, Koordinator Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai proses pelimpahan yang disebutkan tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Demografi
“Ini prematur, seperti dibunuh sebelum lahir,” kata Boyamin melalui pesan suara kepadaVOI.
Berpotensi Cacat Prosedur
Kasus ini bermula dari temuan polisi pada 12 lokasi yang digeledah, mulai dari Kafe de’Clan di kawasan Cipete yang diduga berkaitan dengan Febrie, hingga rumah mewah milik Febrie di Sentul, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan uang tunai yang dikonversi mencapai Rp543 miliar, termasuk di dalamnya emas 74 kilogram yang beratnya melebihi emas Monumen Nasional (Monas).
Seusai menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka, polisi mengumumkan telah melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Agung.
Boyamin menilai keputusan Kortas Tipidkor Polri mengalihkan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Febrie Adriansyah kepada Kejagung berpotensi membuka celah hukum bagi tersangka untuk menggugurkan status hukumnya melalui jalur praperadilan.
Menurut Boyamin, proses pengalihan perkara ini dilakukan ketika penyidikan belum tuntas. Dengan demikian, kondisi ini berpotensi menimbulkan cacat prosedur yang dapat dimanfaatkan oleh tersangka dalam mengajukan praperadilan.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, calon tersangka harus terlebih dulu diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam kasus ini, Febrie belum pernah diperiksa sebagai saksi, sehingga memungkinkan mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan belum pernah diperiksa sebagai saksi.
Selain itu, pelimpahan perkara juga dinilai terlalu dini karena penyidik belum menyelesaikan tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, hingga penghitungan kerugian negara.
“Ini betul-betul prematur, betul-betul dibunuh sebelum lahir. Jadi ini yang salah kaprah, melanggar KUHAP,” tutur Boyamin.
Ia menambahkan, hubungan antara penyidik kepolisian dan kejaksaan dalam KUHAP hanya sebatas koordinasi dan penyerahan berkas perkara setelah penyidikan selesai. Sedangkan pengambilalihan penanganan perkara yang masih berjalan hanya dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
![]() |
| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) berjabat tangan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026). |
Lokalisasi Perkara
Senada, peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menuturkan, peralihan proses hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejagung bukan proses pelimpahan.Karena dalam KUHAP, pelimpahan terjadi ketika berkas perkara sudah lengkap atau P21.
"Ini (istilah pelimpahan) tidak ada dasar hukumnya sama sekali, baik di dalam KUHAP, di dalam Undang-Undang Kejaksaan, di Undang-Undang Kepolisian, di Undang-Undang Tipikor, tidak ada dasar hukumnya. Sehingga ini juga sangat berisiko, kalau di praperadilankan bisa gugur status tersangkanya," ucap Zaenur, mengutip Kompas.
Karena kasus saat ini masih dalam proses penyidikan dan setengah jalan, maka tidak ada dasar hukum penyidikan dialihkan ke Kejaksaan. Menurut dia, hanya satu lembaga yang bisa melakukan pengambilalihan penyidikan di tengah jalan, yakni KPK. Artinya, baik Polri maupun Kejagung tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan skema tersebut.
Pengambilalihan kasus dari Polri ke Kejagung juga akan menimbulkan keraguan publik, apakah proses ini akan terungkap dengan jelas. Hal ini justru akan membuat publik curiga akan ada lokalisasi perkara agar tidak menyebar ke tempat lain.
"Karena kejahatan korupsi yang bersifatorganized crimeitu tidak mungkin dilakukan seorang diri," ucapnya.
Ia melanjutkan, mustahil akan terjadi pemberantasan korupsi secara masif dan menyeluruh karena penyidik kasus ini adalah dari institusi yang sedang diusut terkait kasus korupsi.
"Apa iya perkara ini akan dibongkar, kalau penyidiknya berasal dari institusi yang harusnya dibongkar itu? Tidak mungkin. Artinya itu mustahil," tandasnya. ***
