-->

Eks Jampidsus Febrie Resmi jadi Tersangka, Bareskrim Polri Beberkan Daftar Dosa-dosanya

Sebarkan:

Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri membongkar dosa-dosa yang diduga dilakukan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut, Febrie telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut pihaknya masih mendalami foto yang ditemukan penyidik ketika menggeledah rumah mewah di Sentul.

"Kami telah menetapkan tersangka Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Irjen Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Jenderal polisi bintang dua itu menerangkan bahwa Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama seseorang berinisial DR dari pihak swasta yang disinyalir sebagai Don Ritto. Penetapan keduanya sebagai tersangka telah melalui proses gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Irjen Totok menambahkan tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

“Terhadap tersangka DR, kami kenakan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru," ujarnya.

Sementara, tersangka Febrie dijerat Pasal 12 huruf i dan 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau sangkaan Pasal 607 Ayat 1 huruf a dan b KUHP baru.

"Menetapkan tersangka Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya," ungkap Totok.

Namun, penanganan perkara ini selanjutnya diserahkan Kortas Tipidkor Polri kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Hal itu sesuai kesepakatan bersama antara Kortas Tipidkor Bareskrim Polri dan Kejagung dalam rangka sinergi.

"Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergi," katanya.

Sebelumnya, pada Kamis (9/7), tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram, mata uang asing dan rupiah senilai sekitar Rp 476 miliar.

Selain emas dan uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas. 

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan (joint investigation) terkait tiga perkara. Ketiga perkara itu, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Pelimpahan Kasus Timbulkan Keraguan

Dengan status tersangka yang disematkan kepada Febrie, kini muncul masalah baru sebab bagaimanapun juga kasus itu tetap akan dilanjutkan oleh pihak kejaksaan. Polri harus menyerahkan semua berkas  korupsi it ke lembaga Jampidus Kejagung.

Di persidangan nanti, Febrie akan dituntut oleh Kejaksaan di persidangan. Masalahnya, apakah jaksa penuntut umum mau membongkar kasus itu secara transparan, sementara yang disidang adalah pimpinan mereka.

“Di sinilah masalahnya semakin rumit. Ada kemungkinaan jaksa penuntut agar sangat berpihak kepada terdakwa,” kata Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas,kepada wartawan, Jakarta, 11 Juli 2026.

Fernando mengatakan dengan adanya penetapan tersangka mantan jampidsus dalam perkara dugaan korupsi proyek batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel menjadi pintu masuk untuk mengetahui sumber batangan emas seberat 74 Kg dan uang senilai Rp282 di miliar di rumah kediaman Febrie.

"Publik berhak mengetahui dari mana aset tersebut berasal dan siapa saja yang memiliki keterkaitan. Cuma, apakah nanti di persidangan kasus ini bisa dibongkar secara transparan?" kata Fernando.

Dengan kata lain, Fernando mempertanyakan apakah proses hukum nantinya benar-benar mampu berjalan independen mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.Asia Tenggara & Kepulauan Pasifik

"Saya sangat meragukan pelimpahan kasus tersebut dari Satgas Tipikor Polri ke Kejaksaan. Sangat diragukan Kejaksaan Agung akan membuka perkara ini secara menyeluruh dan menyeret semua pihak yang terlibat," ujarnya. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini