Bertambah lagi
pejabat negara yang menjadi tersangka korupsi proyek Makan bergizi Gratis. Yang
terbaru, Kejaksaan Agung baru saja menetapkan Sekretaris Deputi bidang Promosi dan Kerja
Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen Polisi Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi,
Brigjen Lalu merupakan alumni Akpol Angkatan 1994 yang sarat pengalaman di dunia kepolisian, khususnya dalam satuan Brimob. Lalu ditunjuk sebagai Sekretaris Deputi bidang Promosi dan Kerja Sama BGN pada penghujung 2025.
Lalu diduga mengatur penjualan wadah makan atau food tray (ompreng) Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada calon mitra program dengan tujuan memperoleh fee. Adapun Brigjen Lalu sudah ditetapkan tersangka oleh Kejagung terkait perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
"Perannya adalah pada tahun 2025, saudara Lalu meminta dua saksi lain mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka. Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara Lalu agar titik tersebut di-approve atau disetujui," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Syarief menjelaskan, LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional hingga Maret 2025.
"Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," lanjutnya.
Penyidik telah menahan Beigjen Lalu di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Atas perbuatannya, Lalu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Dengan penetapan Brigjen Lalu sebagai tersangka, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026 kini menjadi tujuh orang.
Mereka yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi BGN adalah:
- Mantan Kepala Badan Gizi Nasinal (BGN), Dadan Hindayana,
- Mantan Wakil Kepala Irjen (purn) Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Letjen (Purn) Lodewyk Pusung,
- Pengusaha yang juga orang kepercayaan Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono,
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS),
- Sekretaris Deputi bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan.