-->

Kapolri Sebut 278 Ribu Situs Judol Sudah Diblokir, Ada 1.164 Tersangka, Tapi Budi Arie Tak Tersentuh

Sebarkan:

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah bekerja memberantas judi online, tapi dedengkot pelindungnya tidak tersentuh hukum
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, sebanyak 278 ribu situs judi online (Judol) telah diblokir sepanjang tahun 2026. Hal tersebut disampaikan Kapolri dalam sambutannya di depan Presiden Prabowo Subianto pada Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (1/7).

Sigit menegaskan penindakan kasus judol sejalan dengan program Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran terkait pemberantasan judol, narkoba dan penyelundupan.

Ia mengatakan pemblokiran ratusan ribu situs judol itu dilakukan lewat kerja sama dengan Kementerian Komdigi. Selain pemblokiran, Sigit mengatakan jajarannya juga telah menjerat 1.164 sindikat judol sebagai tersangka.

"Kami meningkatkan pemberantasan terhadap dampak negatif perjudian daring dengan melakukan pengungkapan 718 kasus, penetapan 1.164 tersangka," tuturnya.

Selain itu, Korps Bhayangkara juga menyita barang bukti senilai Rp1,75 triliun. Salah satu satu kasus judol yang menonjol yakni jaringan internasional yang melibatkan ratusan WNA di Hayam Wuruk, Jakarta.

"Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah perjudian daring jaringan internasional yang melibatkan 322 WNA yang mengelola 145 domain pada kasus tersebut, 291 warga negara asing telah ditetapkan tersangka," jelasnya.

Situs Judol menjadi momok bagi warga Indonesia karena tingkat kecanduan terhadap judi ini semakin meningkat. Perputaran uang dalam  judi online  bahkan mencapai ratusan triliun per tahun.

Pada 2025 saja, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana praktik haram dalam judi online di Indonesia mencapai Rp 286,84 triliun. Sedangkan pada tahun ini, sampai Maret 2026, perputarannya sudah mencapai Rp40,3 triliun. Terjadi penurunan karena ada sejumlah situs yang sudah diblokir.

Perkembangan situs judol di Indonesia tidak lepas dari ulah orang dalam d  Kementerian Komunikasi dan Informasi yang diam-diam melindungi sejumlah situs tertentu. Tentu saja mereka mendapat imbalan dari pengelola situs atas perlindungan tersebut. 

Budi Arie Setiadi, mantan menteri Komunikasi dan Informasi yang namanya berkali-kali disebut di pengadilan sebagai pelindung judi online. Namun Budi Arie yang merupakan ketua Pro Jokowi, sama sekali tidak tersentuh hukum. Ia tetap bebas berpolitik mendukung langkah politik Jokowi pada Pemilu mendatang.
Salah satu yang disebut-sebut bermain melindungi situs judi itu adalah Budi Arie Setiadi, sewaktu ia menjabat Menteri Komunikasi dan Informasi di masa pemerintahan Jokowi. Dengan perlindungan yang diberikannya, Budi Arie dan kelompoknya bisa meraup fee mencapai miliaran per bulan.

Budi Arie adalah Ketua Pro Jokowi, ormas yang selalu aktif  mendukung kepemimpinan Jokowi. Di masa pemerintahan Prabowo, Budi Arie sempat mendapat jabatan sebagai Menteri Koperasi dan UKM. Namun karena namanya sudah beberapa kali disebut di persidangan sebagai pelindung judi online, akhirnya Budi Arie  diberhentikan dari jabatan Menteri.

Namun anehnya, Budi Arie sama sekali tidak pernah tersentuh hukum. Sampai detik ini Budi Arie tetap eksis memberi dukungan kepada Jokowi. Ia juga aktif terlibat dalam kegiatan safari politik Jokowi ke berbagai daerah. Polisi sama sekali tidak berani menyentuhnya karena Budi mendapat perlindungan dari Jokowi.

Begitulah hukum di negeri ini. Padahal nama Budi sudah berkali-kali disebut di pengadilan sebagai pelindung bisnis judi online, tapi polisi tak mau menyentuhnya hanya karena tunduk kepada perintah Jokowi. 

Fakta ini membuktikan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hidup presisi…! ***

\

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini