Langkah Manes Polri yang menyerahkan berkas tuduhan terkait
mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke kejaksaan,
mengundang sorotan, Betapa tidak, Febrie sama sekali tidak pernah diperiksa,
tapi berkas tuduhan korupsinya malah
dianggap sudah lengkap sehingga langsung diserahkan ke Kejaksaan untuk proses
hukum..jpg)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ((dok Humas Polri)
Tentu saja langkah Polri ini mengundang kontroversi. Seakan ada rencana lain yang sedang disiapkan. Bisa jadi penyerahan berkas itu hanya intrik politik saja agar Polri dan Jaksa bisa saling bargaining.
Sampai-sampai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang juga merupakan pakar hukum menilai, pengalihan penanganan perkara eks Jampidsus itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sesuai mekanisme di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Terkait soal kejanggalan ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons singkat. Saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026), Sigit enggan menanggapi substansi kritik Mahfud.
Dia hanya mengatakan persoalan tersebut telah dibicarakan dan dijelaskan sebelumnya.
"Kan sudah dibicarakan kemarin. Kan sudah dibicarakan di rapat," kata Listyo sebelum melanjutkan langkahnya meninggalkan lokasi.
Kapolri juga tidak menjawab ketika ditanya mengenai usulan agar perkara yang menyeret nama Febrie lebih baik dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia hanya tersenyum tanpa memberikan keterangan. Setelah itu, dia terus berjalan meninggalkan lokasi.
Awak media kembali mencoba mengajukan pertanyaan terkait usulan pengalihan perkara ke KPK. Namun, Kapolri tetap memilih tidak memberikan jawaban. Sejumlah pengawal Kapolri yang berseragam lengkap kemudian berupaya menghalau awak media agar tidak lebih mendekat ke Listyo.
Kritik dari Mahfud MD
Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menilai penanganan perkara Febrie bukan merupakan pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya tidak dikenal dalam hukum acara pidana.
"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," kata Mahfud, dikutip dari akun YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).
Mahfud mengaku semula mengira perkara tersebut telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan sesuai mekanisme KUHAP. Dengan asumsi itu, dia menilai proses hukum dapat berlangsung lebih cepat hingga ke persidangan.
Namun, setelah mengetahui Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri, Mahfud menyimpulkan yang terjadi bukan pelimpahan perkara, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan.
"Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung Sabtu 11 Juli 2026 sekitar jam 15 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan," ujar Mahfud.
"Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21," imbuh dia.
Menurut Mahfud, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai, didukung sedikitnya dua alat bukti, serta tersangka sudah diperiksa oleh penyidik. Setelah itu, jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Karena dalam perkara Febrie syarat tersebut belum terpenuhi, Mahfud menilai tidak ada dasar hukum untuk melakukan pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan.
"Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada Kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian," kata Mahfud.
Dia menambahkan, satu-satunya mekanisme pengambilalihan penyidikan yang diatur undang-undang hanya dimiliki KPK melalui Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Oleh karena itu, Mahfud menilai pengalihan penyidikan perkara Febrie berpotensi menimbulkan persoalan dalam sistem hukum acara pidana.
“Ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara," ujar dia.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung resmi menerima pengalihan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menyatakan pengalihan itu dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formal akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Rudi, sinergi tersebut difokuskan pada pengembangan alat bukti, optimalisasi barang bukti, serta koordinasi yang lebih intensif antara penyidik Polri dan Kejaksaan Agung. Perkara yang dialihkan meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. ***