-->

Ephorus HKBP Minta Kasus Korupsi Korporasi yang Libatkan PT TPL Diusut Tuntas

Sebarkan:

Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pendeta Dr. Victor Tinambunan
Pimpinan Tertinggi (Ephorus) Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pdt. Dr. Victor Tinambunan mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan kejahatan korporasi yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) bekerjasama dengan petugas pajak. Victor berharap proses hukum terhadap kasus transfer pricing ( mengubah nilai jual produk ) tersebut berjalan profesional, tegas, objektif, transparan, dan berkeadilan serta tidak berhenti di tengah jalan.

“Saya mengapresiasi apa yang sudah dimulai oleh Kejaksaan. Ini adalah langkah yang baik dan memberikan harapan kepada masyarakat," kata Victor dalam keterangannya, Jumat (14/8) yang dikirim ke redaksi Kajianberita.com.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan dua orang petugas pajak dari Kementerian Keuangan, masing-masing  berinisial BP dan SR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing di Perusahaan penghasil pulp atau bubut kertas itu. kasus korupsi itu diperkirakan terjadi pada periode 2008 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Saiful Bahri Siregar menyebut dugaan modus yang dilakukan PT TPL serta petugas pajak adalah berkaitan dengan ekspor melalui praktik under invoicing.

Produk yang diekspor diduga dilaporkan berupa paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).  Padahal sebenarnya produk tersebut adalah dissolving pulp (DP).

Sebagai informasi, BHKP adalah bahan baku kertas HVS, buku, hingga tisu yang harganya cenderung lebih rendah dan fluktuatif mengikuti pasar kertas global. Sementara dissolving pulp adalah produk spesialisasi premium untuk industri tekstil (rayon) dan kimia yang memiliki nilai jual lebih tinggi karena kemurnian selulosanya.

Perubahan nama produk itu bertujuan agar nilai pajak ekspor menjadi lebih rendah sehingga pajak yang diberikan PT TPL kepada negara jauh lebih kecil. Sebagai konsekuensinya, PT TPL menyetor fee yang cukup besar setiap tahun kepada petugas pajak yang mengaudit mereka. Akibat perubahan ini, kerugian negara mencapai Rp2 triliun.

“Oleh karena itu, saya meminta adanya penegakan hukum dalam perkara tersebut tidak masuk angin atau berhenti di tengah jalan,” kata Victor.

Menurutnya, masyarakat tidak hanya menunggu pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga mengharapkan proses hukum mampu menghadirkan keadilan sekaligus memulihkan dampak yang ditimbulkan.

"Jangan sampai penegakan hukum berhenti di tengah jalan atau masuk angin. Masyarakat menunggu bukan hanya siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga bagaimana keadilan ditegakkan dan kerusakan yang telah terjadi dapat dipulihkan," paparnya.

"Hukum harus menghadirkan keadilan bagi manusia sekaligus keadilan bagi alam, “ tambahnya.

Tidak hanya itu, Victor juga menyoroti dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun dalam perkara tersebut. Jika nantinya berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap PT TPL diwajibkan membayar atau mengembalikan kerugian negara, ia berharap dana tersebut dapat dialokasikan secara khusus untuk pemulihan dampak bencana ekologis di Tapanuli Raya.

Menurutnya, pemulihan lingkungan, rehabilitasi ekosistem, dan pemulihan kehidupan masyarakat yang terdampak harus menjadi bagian dari keadilan ekologis.

“Keadilan tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara. Keadilan harus menghadirkan pemulihan nyata bagi alam yang rusak dan masyarakat yang menanggung akibatnya,” kata dia.

Karenanya, Victor meminta aparat penegak hukum menghitung kerugian secara menyeluruh bila ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam perkara tersebut

Menurut dia, kerugian negara tidak semestinya hanya diukur dari kerugian finansial yang terlihat secara langsung. Penghitungan juga perlu mempertimbangkan kerugian ekologis, sosial, hilangnya sumber penghidupan masyarakat, hingga biaya yang diperlukan untuk memulihkan lingkungan.

“Kerugian negara tidak boleh hanya dilihat dari angka-angka kerugian finansial yang langsung terlihat, tetapi juga harus memperhitungkan kerugian ekologis, kerugian sosial, hilangnya sumber penghidupan masyarakat, serta biaya pemulihan lingkungan,” tegasnya.

Victor menilai dugaan kerugian negara sekitar Rp 2 triliun, apabila angka tersebut nantinya terbukti secara hukum, masih dapat merepresentasikan sebagian dari dampak kerugian yang lebih luas. Ia menekankan kerusakan hutan, ekosistem Danau Toba, tanah, air, dan kehidupan masyarakat memiliki dampak jangka panjang yang perlu diperhitungkan secara serius sesuai ketentuan hukum.

“Jangan sampai kerugian ekologis yang begitu besar justru tidak tercatat sebagai kerugian negara,” pungkas Victor.

Sejauh ini baru dari pihak petugas pajak yang dijadikan tersangka. Victor yakin  kasus korupsi itu tentu dilakukan bekerjasama dengan internal PT TPL. Tapi belum ada dari unsur PT TPL yang menjadi tersangka. Victor masih menunggu langkah Kejaksaan mengusut kasus ini.

Sebagaimana diketahui, HKBP merupakan ormas yang sangat getol mendorong agar PT TPL ditutup karena terlibat kasus pencemaran dan perebutan lahan adat milik warga. PT TPL juga kerap memanfaatkan apparat keamanan dalam melakukan tekanan kepada warga lokal sehingga konflik di seputaran lahan oerusahaan itu terus terjadi.

Operasional PT TPL pada akhinya ditutup karena dituding terlibat memperburuk bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera Utara pada akhir November 2025. Hingga saat ini nasib perusahaan penghasil pulp itu tidak jelas. Ribuan pekerjanya telah di PHK, sedangkan lahan kebunnya telah diambil alih oleh negara.

PT TPL adalah Perusahaan raksasa yang kabarnya dimiliki konglomerat Sukanto Tanoto dan investor asal Singapura. **

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini