-->

Polisi Kaji Tingginya Angka Kecelakaan Bus ALS, Tarif Murah hingga Izin Operasional jadi Sorotan

Sebarkan:

 

Bus ALS yang bertabrakan dengan truk tangki minyak di Musi Rawas Utara, Sumsel pada 6 Mei 2026 yang menyebabkan bus itu terbakar. Sebanyak 19 penumpang bus ALS tewas akibat kecelakaan itu. Polisi telah  menetapkan Direktur ALS dan pimpinan perusahaan pemilik mobil tangkit sebagai tersangka
Kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan mobil tangki pengangkut minyak mentah milik PT Antar Bumi Pertiwi (SBP).di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan pada 6 Mei 2026,  mengungkap sejumlah persoalan serius terkait operasional bus.

Selain mengangkut penumpang, ternyata Bus ALS diketahui membawa berbagai barang yang tidak sesuai peruntukkannya hingga memenuhi bagian kabin.

Kondisi tersebut menjadi salah satu temuan akhir dari penyidik dalam pengusutan kecelakaan yang menewaskan 19 orang penumpang bus ALS itu.

Setelah melalui proses penyidikan hampir satu bulan, Polres Musi Rawas Utara sejak Rabu 5 Agustus menetapkan dua pimpinan perusahaan angkutan itu sebagai tersangka. Keduanya adalah Chandra Lubis  selaku Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS), dan Shandi Hermanto  selaku Direktur PT Antar Bumi Pertiwi (SBP).

PT ALS adalah perusahaan transportasi bus penumpang yang cukup melegenda dari Sumatera Utara. Perusahaan ini berdiri pada 1966 dirintis oleh tujuh bersaudara bermarga Lubis. Bisa dikatakan PT ALS adalah  bus angkutan penumpang yang terbesar di Sumatera. Bus ini melayani trayek ke seluruh wilayah Sumatera hingga Pulau Jawa. PT ALS memiliki kantor pusat di Medan.

Sedangkan PT Antar Bumi Pertiwi merupakan perusahaan angkutan yang banyak mengoperasikan truk untuk angkutan minyak mentah. Perusahaan ini berkantor pusat di Jakarta.

Bus ALS ini yang kemudian bertabrakan dengan tangka pengungkut minyak mentah milik PT Antar Bumi Pertiwa di Musi Rawas Utara pada 6 Mei sehingga menyebabkan 19 penumpang bus tewas.

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama menerangkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerapkan metode Scientific Crime Investigation dengan memeriksa 47 saksi.

Mereka terdiri dari saksi di lokasi kejadian, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan, ahli pidana, ahli transportasi darat Kementerian Perhubungan, saksi migas, hingga perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang.

"Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah persoalan pada pengeporasian Bus ALS. Kendaraan tersebut diketahui membawa barang-barang yang tidak sesuai peruntukannya, seperti lemari kayu, dipan tidur, sepeda motor dan gulungan plastik," terang Rendy, Kamis (6/8).

Rendy mengungkap bahwa barang-barang tersebut memenuhi kabin bus bahkan menghalangi akses menuju pintu darurat bagian belakang. Kondisi ini dinilai berpotensi memperbesar risiko ketika terjadi kecelakaan maupun kedaruratan.

Tak hanya soal muatan, aspek keselamatan bus juga menjadi sorotan.

"Penyidik juga menemukan Bus ALS tidak dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR) serta alat pemecah kaca darurat yang seharusnya tersedia sebagai perlengkapan keselamatan," ungkap Rendy.

Persoalan lain yang terungkap adalah legalitas operasional kendaraan. Izin penyelenggaraan angkutan atau KPS Bus ALS diketahui telah kedaluwarsa sejak 12 September 2024.

"Permohonan perpanjangan izin bahkan telah ditolak oleh Kementerian Perhubungan, tetapi perusahaan tetap mengoperasikan bus tersebut untuk melayani penumpang," ujar Rendy.

Temuan tersebut menambah panjang daftar persoalan yang terungkap dalam penyidikan kecelakaan maut tersebut.

Di tengah sorotan terhadap operasional Bus ALS, aspek tarif yang relatif murah juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan bagaimana perusahaan menjalankan layanan angkutan dan memenuhi standar keselamatan.

Namun, penyidik tidak semata-mata berhenti pada persoalan bus. Polisi juga menemukan dugaan kelalaian pada kendaraan tangki milik PT Sinar Bumi Pertiwi yang mengangkut minyak mentah.

"Mobil tangki juga diketahui tidak melalui rute resmi yang telah ditentukan. Selain itu kapasitas tangkinya telah dimodifikasi pada 2021 dari 5.000 liter menjadi 8.000 liter di bengkel CV Rafathala Jaya Abadi," kata Rendy.

Modifikasi tersebut juga dilakukan tanpa Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) dan tanpa uji tipe ulang.

"Saat kecelakaan terjadi, minyak mentah yang tumpah kemudian memicu kebakaran hebat dan memperbesar dampak kecelakaan," tutur Rendy.

Atas temuan tersebut, Shandi Hermanto selaku pemilik truk dijerat dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 20 huruf b serta Pasal 474 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 315 dan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara CL dijerat dengan Pasal 474 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Rendy menegaskan, proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan tidak berhenti pada pengemudi maupun peristiwa kecelakaan semata.

"Proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penetapan dua tersangka ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya 19 nyawa," tegas Rendy.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya menyampaikan bahwa keberhasilan mengungkap pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi bukti komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Kasus ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada peristiwa kecelakaan semata, tetapi mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Penegakan hukum terhadap korporasi diharapkan menjadi efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan seluruh pelaku usaha transportasi terhadap standar keselamatan yang telah ditetapkan," sampai Nandang.

Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan terhadap setiap bentuk pelanggaran yang membahayakan keselamatan masyarakat.

"Langkah ini sekaligus menjadi komitmen Polri dalam menghadirkan kepastian hukum, memperkuat budaya keselamatan transportasi, serta mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang," pungkas Nandang. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini