-->

KPK Bongkar adanya Struktur Bayangan di Kementerian ATR Melibatkan Politisi Golkar dan Kader NU

Sebarkan:

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Operasi tangkap tangan  (OTT) yang dilakukan KPK dalam kasus pengurusan hak guna usaha milik PT Summarecon  mengungkap banyaknya keanehan dalam struktur organisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) /Badan Pertanahan Negara. Diam-diam, rupanya Menteri ATR Nusron Wahib selama ini memiliki tim bayangan yang berperan membangun kerja sama dengan pengusaha dalam mengatur masalah pertanahan.

Tim bayangan itu melibatkan politisi Golkar dan kader Nahdlatul Ulama (NU).  Tidak mengherankan sebab Nusron Wahid memiliki latar belakang dari dua Lembaga itu. Ia adalah pengurus inti di Golkar sekaligus sebagai wakil ketua pengurus besar NU.

Tim bayangan ini juga membangun kerjasama dengan para pejabat resmi di Kementerian tersebut. Tak heran, Ketika KPK melakukan OTT pada Senin sore (14/9/2026) lalu, yang ditangkap tidak hanya pejabat Kementerian ATR, tapi juga tim bayangan itu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut soal struktur bayangan ini kepada wartawan pada keterangannya Rabu (16/9/2026) di Jakarta. Analisis itu muncul berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah tersangka yang ditangkap.

"Kami melihat seolah ada dua bagan atau struktur di Kementerian ATR/BPN. Ada bagan atau struktur organisasi yang resmi, dan ada juga bagan atau struktur yang seperti bayangan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.

KPK memandang demikian karena banyaknya lapisan atau sirkel dalam kasus dugaan suap di lingkungan ATR/BPN. Indikasi itu terlihat dari adanya empat pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

"Banyaknya sirkel di luar struktur ATR/BPN, seperti adanya peran politisi Golkar Fahd Arafiq, kemudian peran  Arif Sugiyanto yang juga merupakan  kader NU di mana kedua orang ini berperan sebagai pengepul, pengelola uang, dan penghubung antara pihak-pihak eksternal kepada penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN," tuturnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk empat orang di antaranya yang disebut sebagai anggota tim bayangan bentukan Nusron.

Dengan demikian ada tiga klaster pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini, yaitu dari kalangan pejabat Kementerian ATR terdiri dari:  Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

Lalu ada dari pihak swasta selaku pemberi uang, yaitu  Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi.

Dan kelompok tersangka berikutnya adalah dari tim bayangan yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, kader NU Arif Sugiyanto alias Gus Arif, lalu ada sosok Erwin dan Muhammad Fakhry. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini