Praktik diskriminasi pelayanan dan penyediaan fasilitas mewah bagi warga binaan (narapidana) yang ditahan di lembaga pemasyarakatan kembali terungkap. Ini sebenarnya bukan hal baru di negeri ini. Malah fasilitas ini sengaja disediakan sebagai ajang bisnis dan politik bagi penguasa. Bukti bahwa hukum kerap menjadi alat kepentingan dan perdagangan di negeri ini.
Adalah Tim Ombudsman Republik Indonesia yang kembali membongkar soal keberadaan belasan kamar hunian eksklusif berfasilitas lengkap layaknya apartemen yang ada di lembaga pemasyarakatan. Mereka menemukan fasilitas khusus itu saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/9/2026).
Sidak yang bertujuan memantau standar pelayanan publik di Lapas tersebut justru membongkar kenyataan miris. Selain menemukan ruang tahanan mewah yang terisolasi dari blok hunian biasa, tim Ombudsman juga menemukan minuman keras (miras) tersimpan rapi di dalam kulkas kamar narapidana, serta akses keamanan yang dinilai amat longgar.
"Lebih kurang ada 10-an lebih (kamar mewah) karena posisinya memang terpisah dari blok hunian biasa," ujar Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Kronologi Sidak
- Upaya Ombudsman untuk membongkar kondisi riil di dalam Lapas Cibinong sejak awal tidak berjalan mulus. Kedatangan tim pengawas di lapangan sempat mendapat perlawanan dari petugas internal lapas.
- Berikut kronologi singkat dinamika pemeriksaan di lokasi:
- Penghalangan Akses Pintu Masuk: Petugas jaga sempat menghadang langkah tim Ombudsman saat hendak melangkah menuju kawasan kamar terpisah.
- Insiden Adu Mulut & Aksi Saling Dorong: Ketegangan sempat terjadi antara petugas lapas dan tim pengawas di area steril sebelum akhirnya Ombudsman berhasil menerobos masuk.
- Penyampaian Surat Resmi Ditolak: Upaya penyampaian dokumen pemeriksaan resmi dari Ombudsman tidak diindahkan oleh pihak pengelola.
- Pimpinan Lapas Tak Merespons: Pihak Ombudsman telah berulang kali mencoba menghubungi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, namun tidak mendapatkan jawaban.
- "Sudah ditolak. Bahkan surat resmi kami pun ditolak saat itu," kata Fikri menegaskan hambatan yang dialami timnya.
- Tersedia Fasilitas Komplit Standar Apartemen Modern
Setelah berhasil menembus barikade pengawasan, tim Ombudsman mendapati kompleks bangunan yang sangat kontras dengan kondisi blok hunian narapidana pada umumnya yang kerap mengalami overkapasitas (overcrowding).
- Kamar-kamar terpisah tersebut dirancang dengan interior rapi serta dilengkapi aneka perabot rumah tangga modern, antara lain:
- Perangkat Elektronik & Hiburan: Tersedia unit televisi flat, pendingin makanan (kulkas), hingga pendingin ruangan.
- Ruang Tamu & Furnitur: Setiap unit dilengkapi set sofa lengkap dengan penataan ruang tamu khusus untuk menerima tamu pribadi.
- Dapur Pribadi: Tersedia area dapur khusus di dalam sel yang memungkinkan warga binaan memasak hidangan mereka sendiri kapan saja.
- Temuan Minuman Beralkohol: Petugas mendapati botol minuman keras yang disimpan di dalam kulkas, serta sisa wadah miras bekas konsumsi di area tempat sampah kamar.
"Ukurannya sudah masuk standar apartemen. Walaupun tidak terlalu besar, seluruh kelengkapannya ada dan sangat memadai untuk hunian pribadi," tutur Fikri.
Temuan fasilitas mewah di area terisolasi ini memicu dugaan kuat adanya praktik jual-beli kamar atau sistem sewa berbayar yang diperuntukkan bagi warga binaan berkantong tebal. Meski demikian, Ombudsman mengaku masih mendalami nominal tarif serta alur aliran dana yang diduga mengalir ke oknum petugas.
![]() |
| Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin |
"Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya kerusuhan atau bencana, mereka bisa melarikan diri dengan sangat mudah karena pintu dan jalur aksesnya terbuka luas tanpa pengawalan berlapis," tegas Fikri.
Kasus Topan Ginting di Medan
Adanya fasilitas mewah bagi tahanan khusus di Lapas sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Di Lapas kelas 1 Medan, kabarnya fasilitas itu juga tersedia. Salah satu yang mendapatkan fasilitas itu adalah Topan Agung Ginting, mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.
Sewaktu menjabat kepala dinas, Topan terkenal sebagai orang kepercayaan Gubernur Bobby Nasution dalam menangani semua proyek di pemerintah Provinsi Sumut. Permainan Topan dalam mengendalikan proyek akhirnya terungkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada akhir Juni 2025.
Adapun proyek yang dimanipulasi adalah proyek \infrastruktur di Tapanuli bagian Selatan yang nilainya mencapai Rp 231,8 miliar. Akibat kasus korupsi itu, Topan dijatuhi vonis penjara selama 5 tahun plus enam bulan, serta denda Rp250 juta.
Menariknya, Topan sangat melindungi peran Bobby dalam kasus korupsi itu. Ia sama sekali tidak mau menyebut soal keterlibatan Bobby di dalamnya.
Topan kini mendekam di Lapas kelas 1 Tanjung Gusta, Medan. Selama di dalam penjara itu, ia mendapat fasilitas istimewa.
Sumber kajianberita.com menyebut fasilitas untuk Topan tak ubahnya hotel bintang lima. Kamar ber-AC, ruang tamu tersedia lengkap, fasilitas makannya pun sangat eksklusif.
Kabarnya fasilitas itu diberikan atas rekomendasi dari penguasa yang namanya dilindungi Topan.
Seorang tahanan pernah ingin memotret fasilitas istimewa yang diberikan kepada Topan Ginting. Yang terjadi kemudian, tahanan itu kemudian dipindahkan ke Nusa Kambangan. Sejak itu, tak seorang pun yang berani mengusik kehidupan mewah Topan di Lapas tersebut.
Selain mendapat perlindungan dari orang penting di Sumut, Topan juga kabarnya mengeluarkan anggaran pribadi secara bulanan untuk mendapatkan semua fasilitas itu. Pokoknya ia merupakan napi yang sangat disegani di Lapas Medan.
Desakan Evaluasi dan Sanksi Tegas
Rangkaian temuan berupa sel mewah, dugaan pungli berbayar, ditemukannya barang terlarang seperti miras, hingga perlawanan petugas terhadap lembaga negara menjadi catatan merah bagi tata kelola Lapas.
Ombudsman RI mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM untuk segera turun tangan melakukan investigasi independen.
Pemeriksaan menyeluruh dibutuhkan untuk mengidentifikasi siapa saja narapidana yang menikmati sel mewah tersebut, melacak oknum pejabat lapas yang terlibat, serta membenahi sistem pengawasan di dalam lapas. ***

