-->

Beredar Surat dari Fraksi Nasdem di DPR RI soal Pemakzulan Gibran

Sebarkan:

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026). 
Menyusul Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut tidak menemukan bukti adanya ijazah SMA Gibran, kini beredar sebuah surat di DPR RI yang mengatasnamakan  anggota Fraksi NasDem Tonny Tesar terkait usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.

Surat itu meminta agar anggota DPR segera bersidang membahas masalah Gibran ini karena dianggap telah merusak sistem demokrasi. Bayangkan, se- Indonesia tertipu oleh sebuah dokumen surat yang tidak diakui keabsahannya.

Surat itu yang menjadi modal bagi Gibran untuk menduduki jabatan Walikota Solo 2020-2024 dan sebagai Wakil Presiden 2024-2029.

Menanggapi surat yang beredar itu, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan pihaknya masih akan  mengecek dan mengklarifikasi langsung kepada Tonny Tesar. Kalau atas nama fraksi Nasdem, ia mengatakan kalau mereka tidak mengeluarkan surat itu. Bisa jadi atas nama pribadi.

“Karena memang sampai saat ini partai, khususnya Partai Nasdem, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi kita masih dalam proses mengkaji, proses mempelajari, ya, dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (8/10/2026).

Saan mengatakan klarifikasi diperlukan karena sikap NasDem terkait putusan MK masih dalam tahap pembahasan internal.

“Nah, terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi Nasdem, sekali lagi nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi,” ujarnya. Sebelumnya Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI Ahmad Sahroni juga ikut membantah. Ia menyebut surat yang beredar bukan dokumen resmi Fraksi NasDem. “ Enggak benar, itu hoaks,” kata Sahroni.

Sekjen NasDem Hermawi F Taslim juga menyatakan usulan pemakzulan tersebut bukan sikap resmi Fraksi NasDem. Kemungkinan sikap pribadi anggota.

“Tidak! Itu bukan sikap resmi Fraksi NasDem, mungkin itu sikap perorangan!” kata Hermawi. Namun, hingga laporan tersebut dibuat, Tonny Tesar belum memberikan konfirmasi langsung mengenai surat yang mencantumkan namanya itu.

Isi Surat Pemakzulan Gibran

Surat yang beredar bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026, bertanggal 7 Oktober 2026. Perihal surat tersebut adalah “Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka” dan ditujukan kepada pimpinan DPR RI.

Dalam dokumen itu, nama Tonny Tesar tercantum sebagai pengusul. Surat juga memuat permintaan agar DPR menindaklanjuti persoalan pencalonan Gibran melalui mekanisme ketatanegaraan.

Usulan tersebut antara lain meminta penggunaan kewenangan DPR untuk menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Surat itu muncul sehari setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Gibran.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan penyelesaian pendidikan setara SMA.

Namun, MK tidak menerima permohonan para pemohon karena persoalan kedudukan hukum. Saan menegaskan NasDem masih mempelajari putusan MK dan belum mengambil sikap kelembagaan terkait persoalan tersebut. Karena itu, NasDem memilih memastikan terlebih dahulu asal-usul surat sebelum menentukan sikap lebih lanjut. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini