![]() |
| Sejumlah pejabat BNPB dan pihak swasta yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi anggaran bencana di BNPB |
Aksi korupsi yang terjadi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) benar-benar sangat ganas. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengungkapkan, selain HT untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terdapat juga pengadaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) seperti tenda dan selimut untuk pengungsi yang diduga dikorupsi.
“Pengadaan tenda, selimut, ya perangkat-perangkat lain untuk pengungsi seperti yang terjadi di Sumatera beberapa waktu lalu, kemudian alat-alat pompa air untuk penanggulangan banjir, juga perahu karet,” kata Budi, Rabu (21/10).
Budi mengatakan pihaknya tidak hanya menemukan dugaan korupsi seputar penanganan bencana karhutla, tetapi juga pengadaan untuk bencana banjir dan longsor di Sumatera. jadi para koruptor di BNPB memanfaatkan suasana bencana sebagai momen bagi mereka untuk mengumpulkan kekayaan.
"Butuh pendalaman yang komprehensif oleh penyidik untuk melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB dengan menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026. Keesokan harinya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Salah satunya Bima Setiawan selaku adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung sedang menjabat sebagai Kepala BNPB. Bima juga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.
Kemudian, empat orang tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin.
KPK pada 16 Oktober 2026 mengungkapkan menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar yang terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram dengan nilai mencapai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar.
Selain itu, KPK mengungkapkan telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya di Kantor BNPB setelah menetapkan tersangka kasus tersebut. Baca Juga: Pernyataan Menko Yusril Merespons Kasus Korupsi Dana Bencana di BNPB KPK juga mengatakan telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto. ** ant
