![]() |
| Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi yang dikaitkan dengan isu Muktamar Nahdlatul Ulama (NU). |
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi yang dikaitkan dengan isu Muktamar Nahdlatul Ulama (NU). Namun, ia juga mengancam akan membawa pengurus cabang NU yang membuat laporan ke pengadilan apabila tuduhan tersebut tidak terbukti.
Salah satu yang diancam Gus Ipul adalah pengurus cabang NU Nias yang mengaku adanya korupsi di dalam proses muktamar itu. Malah pengurus NU Nias sudah mengembalikan uang ke KPK sebesar Rp250 juta yang diberikan panitia kepada mereka.
Uang sebesar itu adalah bagian dari suap yang terjadi di Muktamar itu. Namun KPK mengaku masih melakukan penelusuran untuk membuktikan soal aliran suap itu.
Adapun Gus Ipul yang merupakan ketua panitia Muktamar mengaku kecewa dengan tudingan pengurus NU Nias itu. Namun ia mempersilahkan KPK untuk menyelidiki lebih lanjut.
"Saya mencermati laporan-laporan dari beberapa ketua cabang, beberapa pengurus cabang ke KPK, terkait dengan isu Muktamar," kata Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 21 Oktober.
Menurut Gus Ipul, laporan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum agar dugaan yang beredar dapat diperiksa. "Bahkan ada yang mengembalikan uang yang ditengarai dari hasil korupsi," ujarnya.
Gus Ipul menegaskan dukungannya terhadap langkah KPK untuk mengusut laporan tersebut hingga tuntas."Saya ingin menegaskan bahwa kita mendukung penegakan hukum oleh KPK, kita mendukung KPK mengusut tuntas, sebagaimana yang diisukan dan dilaporkan," katanya.
Meski demikian, Gus Ipul menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pengurus cabang NU yang melapor apabila dugaan tersebut nantinya tidak terbukti.
"Pokoknya jika nanti tidak terbukti, apa yang dilaporkan itu, kami akan menyeret pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang melaporkan ke KPK itu ke pengadilan," tegasnya.
Gus Ipul tidak merinci siapa saja pengurus cabang NU yang dimaksud. Ia juga tidak menjelaskan bentuk gugatan atau langkah hukum yang akan ditempuh.
Dalam pernyataannya, Gus Ipul belum menyebut hasil pemeriksaan KPK ataupun keputusan hukum yang memastikan benar atau tidaknya dugaan korupsi tersebut.
Masalah korupsi di muktamar NU ini mencuat setelah diungkap oleh salah seorang kader NU yang tahu mengaku persis proses pemungutan suara di forum itu. Sosok itu adalah HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur yang sangat vokal mengungkap permainan uang dalam muktamar itu.
Ia mengatakan ada miliaran uang yang digelontorkan untuk menyuap sejumlah ulama agar memilih KH Abdul Hakim Mahfud alias Gus Kikin sebagai ketua Pengurus Besar NU.
Sudah menjadi rahasia di kalangan peserta Muktamar bahwa Gus Kikin dinilai paling bisa dikendalikan pemerintah. Lagi pula ia padasarnya adalah pengusaha, bukan ulama. Jadi kepentingan proyek bisa jadi akan lebih menonjol.
Tudingan soal suap menyuap di muktamar itu semakin nyata setelah KPK membongkar kasus korupsi di Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dipimpin oleh Nusron Wahid.
Untuk diketahui, Nusron adalah tokoh NU yang juga turut bermain pada proses Muktamar NU yang berlangsung pada akhir Agustus 2026 di Jombang, Jawa Timur. Nusron pula yang disebut-sebut penyedia dana untuk menyuap para pemilik suara di muktamar itu. Adapun uang suap itu diperoleh dari korupsi di Kementerian ATR.
KPK sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN itu. Nusron salah satu yang berpeluang menjadi tersangka baru karena sejumlah saksi telah menyatakan kalau korupsi di kementeraian ATR/BPN itu semua dikendalikan oleh Nusron Wahid. **
