-->

Janji Jokowi Hadir di Sidang Ijazah Palsu Tak Pernah Terbukti, Roy Suryo Adukan Hakim ke KY

Sebarkan:

Roy Suryo dan pengacaranya mengadukan hakim ke KY

Keanehan sidang Roy Suryo dan Dr Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi terlihat semakin jelas. Betapa tidak, janji Jokowi untuk hadir bersaksi di sidang dan menunjukkan ijazah aslinya, tak kunjung dilakukan. Terkesan kalau hakim dan Jokowi saling bekerjasama untuk menutup kasus itu.

Mereka lebih fokus menyidangkan proses pencemaran nama baik, tanpa pernah membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Sampai sidang yang sudah memasuki tiga pekan itu,  ijazah Jokowi tak pernah diperlihatkan sama sekali.

Janji Jokowi hadir di sidang dan membawa semua bukti ijazahnya, ternyata hanya omong kosong. Dasar pembual..! 

Tak heran jika Roy Suryo dan dr Tifa menilai ada banyak kejanggalan dalam persidangan itu. Oleh karena itu, Roy dan Tifa kemudian mengadukan para hakim ke Komisi Yudisial (KY). Pengaduan tersebut disampaikan bersama Paguyuban Masyarakat Anti Korupsi (PMAKI) yang meminta pengawasan lebih aktif terhadap jalannya persidangan.

‎Ketua PMAKI, Saefuddin, mengatakan kedatangan mereka ke Gedung KY di Jakarta Pusat pada Selasa (20/10/2026) bertujuan mendorong lembaga tersebut menjalankan fungsi pengawasan sesuai hukum acara pidana.

‎"Kami hadir ke KY ini untuk mendorong KY untuk bersikap lebih aktif dalam pengawasan sesuai dengan hukum acara secara pidana," kata Saefuddin kepada wartawan.

‎PMAKI secara khusus mendesak majelis hakim menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan Jokowi sebagai saksi di persidangan. Mereka ingin Jokowi menunjukkan fisik ijazah yang menjadi bagian dari polemik perkara tersebut.

‎"Karena hakim itu punya hak aktif untuk mencari kebenaran materiilnya. Oleh karena itu, jangan sampai saksi korban enggak pernah hadir dalam persidangan," tuturnya.

‎Perwakilan PMAKI, Horas Siagian, juga meminta KY menyurati majelis hakim agar memerintahkan Jokowi hadir. Menurut mereka, kehadiran saksi korban diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kegaduhan di tengah masyarakat.

‎"Kalau bisa ya menyurati majelis agar ikut apa, memerintahkan menghadirkan saksi korban dalam hal ini Bapak Jokowi, agar menemukan kepastian hukum, tidak menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat," kata Horas.

‎Roy Suryo turut mendampingi PMAKI saat menyampaikan pengaduan tersebut. Ia mengaku senang karena laporan kelompok itu telah diterima oleh petugas KY.

‎"Saya benar-benar senang ya hari ini karena sebenarnya apa yang dilakukan PMAKI ini tadi sudah diterima langsung oleh petugas," kata Roy Suryo.

‎Roy juga menyebut nama Jokowi berada di urutan pertama dalam daftar saksi. Ia berpendapat, berdasarkan yurisprudensi yang dirujuknya, ketidakhadiran pelapor dalam perkara lain dapat berujung pada gugurnya perkara atau batal demi hukum.

‎"Dan dalam kasus-kasus yang lainnya, kalau pelapor itu tidak ada atau tidak hadir, itu kasusnya gugur, batal," tegas Roy.

‎Pernyataan mengenai konsekuensi hukum jika Jokowi tidak hadir tersebut merupakan pandangan Roy Suryo. Pengaduan PMAKI kepada KY juga tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa majelis hakim telah melakukan pelanggaran etik atau bahwa perkara tersebut harus dinyatakan gugur. **

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini