-->

Kejagung Tangkap Direktur PT TPL di Medan terkait Korupsi yang Rugikan Negara Rp2 Triliun

Sebarkan:

Anwar Lawden, Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL), ditangkap di Medan pada Jumat (16/10/2026) langsung dibawa ke Kejagung Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Anwar Lawden, Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL), setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik. Anwar ditangkap di Medan, terkait dugaan korupsi transfer pricing atau semacam manipulasi pajak penjualan, yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (15/10/2026), setelah Anwar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi transaksi penjualan bubur kertas atau pulp TPL periode 2008 hingga 2025.

“Tersangka sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Oleh karenanya, tim penyidik melakukan penangkapan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (15/10/2026),” kata Anang di Jakarta, dikutip Sabtu (17/10/2026).

Setelah ditangkap, Anwar langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penetapan tersangka terhadap Anwar dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.

Dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara Rp2 triliun ini, penyidik menduga Anwar melakukan manipulasi klasifikasi produk pulp yang dijual PT TPL kepada perusahaan afiliasi di luar negeri maupun pembeli lokal.

Anang menjelaskan, TPL melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasinya, DP MMI, Ltd., serta penjualan lokal kepada pabrik APR. Dalam transaksi tersebut, Anwar diduga melakukan under-invoicing dengan mengubah atau memanipulasi kode klasifikasi barang (Harmonized System Code).

Produk yang menurut penyidik seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga diubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

“Secara karakteristik, kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP),” ujar Anang.

Dugaan manipulasi tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena klasifikasi produk berkaitan dengan karakteristik dan nilai pasar barang yang diperjualbelikan.

Penyidik juga mendalami dugaan penyampaian dokumen transfer pricing (transfer pricing documentation/TP Doc) dan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dokumen tersebut seharusnya disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk pemeriksaan kewajaran transaksi.

Namun, Anang menyebut AL diduga memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar pengawasan tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Seret Pemeriksa Pajak

Diduga, pemeriksa pajak tidak membandingkan harga dalam dokumen transfer pricing dan SPT perusahaan, maupun melakukan pengecekan harga wajar untuk memastikan kebenaran transaksi yang dilaporkan.

Kejagung menduga perbuatan AL bersama pemeriksa pajak mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.

Dalam upaya penyelamatan keuangan negara, penyidik juga telah menerima setoran Rp500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak ke Rekening Pemerintah Lainnya Kejagung.

Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 116 saksi, menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berdasarkan persetujuan pengadilan negeri, serta meminta keterangan ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, dan ahli industri selulosa serta pulp. 

AL disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menerapkan sangkaan subsider Pasal 604 dengan ketentuan terkait yang sama.

Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan transaksi dan pelaporan pajak disebut berlangsung dalam rentang waktu panjang, yakni 2008 hingga 2025. Penyidik masih harus membuktikan dugaan perbuatan tersangka dan keterlibatan pihak lain melalui proses hukum. ***

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini