-->

Kuasa Hukum Gibran Tunjukkan Ijazah SD hingga S1 di Sidang PTUN, Tapi Tak Ada Ijazah SMA

Sebarkan:
Kuasa hukum menunjukkan ijazah Gibran mulai dari SD hingga S-1. Bukti yang sama sudah pernah ditunjukkan pada sidang MK sebelumnya. Nyatanya tetap tidak ada ijazah SMA milik Gibran. Kuasa hukum ngotot bahwa Gibran telah menyelesaikan kursus bahasa yang dianggap setara SMA. 

Para pengacara Gibran Rakabuming benar-benar bermulut busuk. Mereka sempat berkoar-koar akan menunjukkan ijazah SMA Gibran di sidang PTUN Jakarta. Nyatanya, ketika kesempatan itu diberikan pada sidang Kamis (29/10/2026) para pengacara itu tidak bisa menunjukkan ijazah SMA Gibran.

Yang mereka tunjukkan adalah ijazah yang sudah pernah diperlihatkan di Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Ijazah yang ditunjukkan  hanyalah  hasil pindai dokumen ijazah dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026). Tanpa ada ijazah SMA.

Dokumen itu meliputi ijazah SD, SMP, sertifikat certificate of attendance UTS Insearch, diploma dari The Management Development Institute of Singapore (MDIS), serta ijazah S1 dari University of Bradford. Hal ini sama saja seperti di sidang MK beberapa waktu lalu.

Pengacara Gibran, Muhammad Rullyand mengatakan, riwayat pendidikan Gibran telah disertakan dalam dokumen jawaban setebal 69 halaman yang disampaikan kepada majelis hakim.

"Kami siap membacakan dan memperlihatkan di hadapan Majelis Hakim dan juga kepada rekan-rekan media sebagai bentuk keterbukaan kami kepada seluruh rakyat Indonesia. Bahwa riwayat pendidikan dari Bapak Gibran Rakabuming kami sudah lampirkan dalam jawaban kami setebal 69 halaman. Ini jawabannya. Ini ada di halaman 50, ijazah SD-nya," kata Rullyandi kepada wartawan.

Ia menjelaskan, dokumen jawaban tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim melalui sistem elektronik atau e-court. Salinan fisiknya juga telah diberikan kepada pihak penggugat dan tergugat.

Rullyandi menambahkan, pihaknya akan melampirkan dokumen ijazah asli dalam proses persidangan berikutnya. Menurut dia, dokumen asli diperlukan untuk memenuhi ketentuan hukum acara.

"Nanti akan kita hadirkan aslinya semua. Karena dalam hukum acara, semua yang asli itu harus dilampirkan. Wajib dilampirkan. Dan itu berkaitan dengan ijazah-ijazah, kami akan lampirkan semua aslinya. Nanti ada momennya kami akan tunjukkan semua aslinya," ujarnya.

Tapi dari semua foto copy ijazah itu, sama sekali tidak ada ijazah SMA. Pengacara itu hanya menunjukkan sertifikat kehadiran saat Gibran mengikuti kursus bahasa di Australia. Dan kursus itu mereka klaim setara dengan SMA. 

Benar-benar goblok. Apa yang sudah dibahas di MK, mereka ulang lagi di PTUN. Anehnya, pengacara itu tetap ngotot kalau kursus bahasa Inggris di Australia setara dengan SMA.  Sertifikat kehadiran kursus itu yang menjadi landasan Kementerian Pendidikan menerbitkan Surat keterangan (Suket) tentang kesetaraan pendidikan Gibran.

Suket ini yang menjadi  acuan bagi Gibran untuk maju pada Pemilu 2024 lalu. Padahal Suket itu tidak pantas dikeluarkan untuk sebuah kursus bahasa yang singkat.  Tapi karena Jokowi kala itu menjabat presiden, seenaknya saja ia memaksa Kementerian Pendidikan mengeluarkan Suket untuk anaknya. Dasar presiden busuk..!

Keberadaan Suket ini yang digugat di PTUN Jakarta.  Penggugat dalam perkara ini adalah PT Mercy Toga Kirana, sedangkan pihak tergugat ialah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Gugatan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang penyetaraan ijazah.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan secara keseluruhan dan menyatakan surat keputusan tersebut batal atau tidak sah.

Penggugat juga mendalilkan adanya cacat substansi karena keputusan dinilai tidak didasarkan pada dokumen primer. Selain itu, penggugat mempersoalkan prosedur penerbitan keputusan, termasuk kewenangan pejabat yang menerbitkannya dan penggunaan format elektronik.

Penggugat turut menilai keputusan tersebut bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kecermatan, keterbukaan, kepastian hukum, dan persamaan perlakuan.

Selanjutnya, penggugat meminta tergugat mencabut surat keputusan tersebut secara permanen dan menghapusnya dari buku register negara paling lambat 60 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Penggugat juga meminta tergugat memberikan jawaban tertulis secara resmi dan lengkap atas permohonan klarifikasi administratif tertanggal 11 Februari 2026, paling lambat 30 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Selain tuntutan tersebut, penggugat meminta tergugat dibebani seluruh biaya perkara. 

Anehnya, selama persidangan digelar, pihak tergugat utama, yakni Kementerian Pendidikan Dasar, sama sekali tidak pernah hadir. Yang justru kepanasan adalah para kuasa hukum Gibran yang mengeluarkan  alibi tidak masuk akal untuk membela wapres planga-plongo itu. 

Yang sangat dikuatirkan publik pada persidangan ini adalah ketika PTUN menganggap Gibran sudah menyelesaikan pendidikan setara SMA, padahal dengan bukti yang sama, MK sama sekali tidak pernah mengakuinya.  Potensi permainan di PTUN ini yang menjadi perhatian publik. ***

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini