-->

Ini Kronologi Penangkapan Kapal Pengangkut Narkoba Senilai Rp3,48 Triliun di Laut Tanjungbalai

Sebarkan:

Kapal MT Global 168 dalam pengawasan petugas setelah dipaksa menyandar  di Pelabuhan Belawan pada 21 Oktober 2026
Salah satu temuan mengejutkan di awal tugas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto  adalah ditangkapnya kapal tanker MT Global 168 yang terbukti membawa 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) dengan nilai fantastis, mencapai Rp3,48 triliun. Ketamin adalah material utama dalam pembuatan sabu-sabu dan narkoba lainnya yang marak diselundupkan ke Indonesia.

Kapal MT Global 168 merupakan milik perusahaan Malaysia yang ditangkap BNN dan Bareskrim Polri pada Kamis malam Oktober 2026  di perairan sekitar Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Kapal ini kemudian digiring untuk bersandar di Pelabuhan Belawan, Medan. 

Awal ditangkapnya kapal ini bermula dari manuver yang dilakukan juru mudinya  saat memasuki wilayah perairan Indonesia. Saat dipantau melalui satelit, kapal Malaysia tapi berbendera Mongolia itu mendadak memperlambat laju, lalu mengubah haluan ke arah perairan Thailand dan Sumatera.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo mengungkapkan, perubahan arah pelayaran MT Global 168 membuat petugas semakin mencurigai aktivitas kapal tersebut.

"Sejak itu kita terus pantau arah berlayar kapal itu karena memang sangat mencurigakan," kata Cahyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026) malam.

Sesaat kemudian terpantau lagi kapal itu berbelok lagi ke arah Laut Andaman, padahal ia sudah berada di sekitar kawasan laut Sumatera.

Belakangaan terdeteksi kalau kapal itu sedang menunggu satu kapal lainnya untuk melakukan pemindahan muatan di tengah laut. Polisi kemudian mendeteksi terus aktivitas pemindahan barang dari kapal tersebut ke kapal lain. Aktivitas itu yang kemudian menjadi alasan kuat aparat keamanan melakukan penindakan.

Tim BNN, Bareskrim dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mendekat ke arah kapal akhirnya berhasil mencegat MT Global 168 di perairan sekitar Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Dari pemeriksaan awal, aparat menemukan 58 karung berisi ketamin HCl dengan berat keseluruhan sekitar 1,16 ton. Selanjutnya kapal dipaksa menyandar di Pelabuhan Belawan pada Rabu 21 Oktober 2026.

Petugas menurunkan 58 karung ketamin yang ada di palka kapal Global 168

Penelusuran terhadap identitas MT Global 168 membuka fakta lain yang tak kalah menarik. Kapal tanker tersebut ternyata diketahui milik Makmur Marine Petroleum, perusahaan yang berbasis di Johor Bahru, Malaysia. 

Namun, saat dicegat aparat Indonesia, kapal tersebut berlayar menggunakan bendera Mongolia.Kepolisian Malaysia melalui Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika Bukit Aman, Datuk Hussein Omar Khan telah mengonfirmasi bahwa perusahaan pemilik kapal terdaftar di Malaysia dan memiliki dua direktur berkewarganegaraan Malaysia.

Menurut keterangan otoritas Malaysia, kapal tersebut sebelumnya mengajukan pendaftaran untuk menggunakan bendera Malaysia. Namun, prosesnya belum selesai sehingga MT Global 168 masih menggunakan bendera Mongolia.

Kepolisian Malaysia berencana meminta keterangan kedua direktur perusahaan tersebut serta berkoordinasi dengan aparat Indonesia untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan penyelundupan yang beroperasi di Malaysia.

Jejak pelayaran kapal juga mengarah ke negeri jiran itu. MT Global 168 diduga bertolak dari kawasan Pasir Gudang, Johor, kemudian singgah di Pelabuhan Klang untuk mengisi bahan bakar sebelum bergerak menuju Laut Andaman.

Aparat Malaysia turut mengungkap dugaan bahwa sistem identifikasi otomatis kapal atau Automatic Identification System (AIS) sempat dimatikan selama tiga hari.

Rangkaian perjalanan tersebut kini menjadi bagian penting untuk menelusuri dari mana ketamin berasal, siapa yang mengatur pengirimannya, dan ke mana muatan bernilai triliunan rupiah itu hendak dibawa.

Warga Taiwan Kendalikan Kapal

Dalam pengembangan perkara, Bareskrim menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY sebagai tersangka.

Petugas bersama barang bukti narkotika jenis ketamin di Belawan, Medan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026). (Foto: Antara) 
Menurut Cahyo, YCY bukan sekadar penumpang atau awak kapal biasa. Dia diduga memegang kendali atas pergerakan MT Global 168, termasuk menentukan arah pelayaran dan menguasai barang yang diangkut.

"Dia itu manajer kapal, dia pengendali barang tersebut, dia yang mengarahkan kapal ini dibawa ke mana," kata Cahyo.

"Jadi tugas para pelaut itu hanya melaut saja, gitu. Sesuai dengan perintah, belok kanan, belok ke kiri, itu tugasnya si manajer kapal, ya. Maka kita tetapkan si manajer kapal sebagai tersangka," tutur Cahyo.

Sementara itu, tujuh awak kapal lainnya merupakan warga negara Indonesia. Mereka telah dilepaskan dan berstatus sebagai saksi dalam pengembangan perkara.

Cahyo mengungkap modus lain yang digunakan jaringan tersebut, yakni merekrut pelaut berusia lanjut, termasuk mereka yang sudah memasuki masa pensiun. Menurutnya, pelaut dalam kelompok usia tersebut dianggap membutuhkan penghasilan sehingga menjadi sasaran perekrutan.

"Modus tersebut biasanya mereka itu merekrut para awak kapal yang usianya sudah tua, sudah masa pensiun. Sehingga bagi mereka kan, 'oh ini orang-orang yang perlu uang di masa tua'. Akhirnya mereka rekrut," ujar Cahyo.

Petugas menggiring tersangka kasus penyelundupan ketamin di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 26/10/2026.(Foto: Antara )
Pengungkapan ini menyisakan pekerjaan besar bagi penyidik. Penetapan YCY sebagai tersangka baru menjelaskan siapa yang diduga mengendalikan kapal di lapangan, sedangkan pihak yang mengatur pengiriman ketamin dan jaringan di baliknya masih perlu ditelusuri.

Keterkaitan kapal dengan perusahaan Malaysia juga membuka jalur penyelidikan lintas negara. Terlebih, nilai ketamin yang ditemukan mencapai Rp3,48 triliun—angka yang menunjukkan besarnya skala penyelundupan yang berhasil digagalkan aparat Indonesia. *** (ini)

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini