Polemik seputar keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin mendalam. Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan Gibran tidak punya bukti pernah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA ternyata tidak cukup untuk mempermalukan putra sulung Jokowi itu. Kini ada temuan baru soal kebohongannya saat belajar di Australia.
Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi salah seorang pembongkar ijazah bodong Gibran
Kebohongan Gibran itu berhasil diungkap pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi.
Hasil penelusurannya dari arsip kalender akademik dari University of Technology Sydney (UTS) Insearch, Australia untuk rentang waktu 2003 hingga 2007. Bonatua sama sekali tidak menemukan adanya bukti bahwa Gibran pernah mengikuti pendidikan setingkat SMA di negeri Kanguru itu. Sebab pada masa itu, UTS sama sekali tidak pernah menyelenggarakan program pendidikan formal setingkat SMA atau yang lazim diidentifikasi sebagai grade 12 (kelas 12).
Di masa itu, program yang diselenggarakan UTS murni hanya kursus bahasa Inggris (English language), program diploma (diploma course), foundation study certificate, hingga kegiatan studi wisata (study tours). Kursus ini yang diikuti Gibran selama ia di Australia, bukan pendidikan setara SMA.
Padahal dalam laporannya ke Kementerian Pendidikan pada 2019, Gibran mengaku mengikuti pendidikan grade 12 atau kelas 12 di UTS. Adapun bukti pengakuan itu hanyalah bermodal sertifikat kehadiran atau semacam absensi.
Tak pelak lagi, temuan Bonatua itu semakin membuat posisi Gibran terdesak. Temuan baru Bonatua ini menjadi dalih untuk membawa kasus ijazah Gibran ke Bareskrim Polri agar ditindak secara pidana.
"Temuan ini menunjukkan betapa kita telah dibohongi selama ini," kata Bonatua Silalahi di Jakarta Senin (27/10/2026).
Temuan dokumen baru ini kian memanas manakala beririsan dengan desakan moral dari 150 guru besar dari berbagai perguruan tinggi terkemuka yang tergabung dalam Forum Guru Besar Indonesia.
Sebelumnya, melalui surat terbuka tertanggal 19 Oktober, para akademisi dari berbagai kampus di Indonesia melayangkan imbauan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mengundurkan diri dari kursi kepemimpinannya, menyusul polemik amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan.
Mengundurkan diri lebih terhormat ketimbang Gibran tetap duduk sebagai Wapres, tapi terus mendapat hinaan dari publik. Selain karena ia tidak mampu bekerja, Gibran juga semakin terbukti mendapatkan posisi wapres secara ilegal dengan memalsukan latar belakang pendidikan.
Di sisi lain, respons keras datang dari kelompok pendukung Gibran. Ketua Umum Relawan Cipayung Nusantara, David Pajung, salah seorang pembela Gibran, secara terbuka mempertanyakan legitimasi yuridis dari tuntutan para guru besar itu.
Menurutnya, dinamika politik yang dibangun tidak boleh mencederai aturan main tata negara yang berlaku.
"Untuk pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden, Pasal 7A UUD 1945 secara eksplisit mensyaratkan adanya frasa 'terbukti'—yang dalam terminologi hukum bermakna harus ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), bukan sekadar opini, narasi politik, atau praduga semata, " tegas David.
Ia juga menambahkan bahwa dari sudut pandang elektoral, legitimasi kepemimpinan pasangan Prabowo-Gibran yang mendulang 58% suara atau setara dengan sekitar 97 juta jiwa pemilih di bilik suara memiliki kedudukan yang mutlak setara secara konstitusional dalam sistem demokrasi langsung.
Namun pembelaan dari pendukungnya tidak membuat posisi Gibran aman. Ia tetap saja menjadi bahan hujatan publik karena kebohongan yang semakin terkuak.
Di kancah legislatif, gelombang politik kian bergejolak setelah Fraksi PKS membuka komunikasi politik secara intensif dengan sejumlah partai di DPR—termasuk PDI Perjuangan—untuk mengkaji peluang penggunaan hak angket sebagai tindak lanjut atas polemik putusan MK.
Namun, para pakar hukum tata negara mengingatkan bahwa proses pemakzulan (impeachment) tidak bisa digulirkan sekadar berdasarkan dorongan politik praktis.
Konstitusi UUD 1945 telah menggariskan tahapan ketat yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR, dengan batasan delik hukum yang sangat berat dan teruji secara yudisial.**