![]() |
| Suasana Rumah Dinas TNI di Cijantung milik Letkol Arman yang dijadikan markas judi online |
Kasi Intel Gartap 1 Jakarta, Letkol Inf Arman Jab, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rumah dinas yang diduga digunakan sebagai markas judi online (judol) di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur. Arman kini ditahan di Pomdam Jaya/Jayakarta untuk menjalani proses hukum.
Danpomdam Jaya/Jayakarta, Klonel CPM Unggul Wahyudi membenarkan pemetapan tersangka terhadap Arman, Ia mengatakan, prozes hukum terhadap perwira TNI terzebut masih berjalan.
“Sudah tersangka, sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam,” kata Unggul saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Oktober 2026
Unggul juga mengungkapkan, pihak yang menyewa rumah dinas tersebut merupakan masyarakat sipil, bukan anggota TNI.
“Penyewa itu orang biasa, masyarakat,” ungkapnya.
Ia turut membenarkan adanya pelanggaran terkait penyewaan rumah dinas tersebut.
“Iya, ada (pelanggaran penyewaan rumah dinas)," singkat Unggul. Sebab sesuai aturan, rumah dinas TNI Seharusnya tidak bisa disewakan.
Di balik status sebagai tersangka ini, terkesan kalau Letkol Arman diupayakan tidak dijerat dalam kasus jaringan judi online. Sebab yang dijadikan tersangka untuk judi itu adalah orang yang mengelola usaha tersebut, sedangkan Letkol Arman dianggap bukan bagian yang mengelola judi online.
Ia hanya dijerat pasal pelanggaran aturan soal sewa menyewa rumah dinas. Jadi sepertinya Letkol Arman berupaya dilindungi dari kasus Judol. ***
