-->

Jika Gibran tak Mundur, DPR Harus Lakukan Pemakzulan, Keluarga Jokowi Layak Dipermalukan

Sebarkan:
Wapres Gibran Rakabuming Raka bertolak menuju Sulbar dari Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Senin (2/11/2026

Sikap Gibran Rakabuming yang tidak mau mundur dari jabatan wakil presiden semestinya membuat DPR RI  bereaksi keras karena tindakan itu jelas melawan hukum.  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut proses pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran sangat layak dilakukan setelah ada dua putusan, yakni dari Mahkamah Konstitusi  dan Mahkamah Agung. 

Kalau kebijakan itu dilakukan, maka berpotensi menjadi sejarah baru bagi MK dan MA. Pasalnya, lembaga tersebut belum pernah menangani perkara pemakzulan presiden maupun wakil presiden.

Jimly mengatakan, apabila proses pemakzulan Gibran berjalan hingga tahap pemeriksaan di MK, sembilan hakim konstitusi akan menangani perkara yang menjadi salah satu kewenangan konstitusional lembaga tersebut.

"Sembilan hakim MK pasti senang membuat sejarah, karena selama ini belum pernah menangani perkara impeachment yang menjadi kewenangan konstitusionalnya," ucap Jimly sebagaimana dikutip dari  inilah.com, Minggu (1/11/2026).

Meski demikian, Jimly menjelaskan, proses pemakzulan harus diawali melalui mekanisme politik di DPR RI. Usulan tersebut harus memenuhi persyaratan dukungan anggota DPR sebagaimana diatur dalam konstitusi sebelum dapat diajukan ke MK.

"Melalui proses impeachment, nanti akan ada pembuktian final lagi di MK mengenai ijazah dan sebagainya yang dinilai menjadi alasan untuk pemakzulan," jelasnya.

Menurut Jimly, mekanisme pemakzulan perlu ditempuh apabila Gibran tidak bersedia mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan wakil presiden.

Dia menegaskan, pemberhentian presiden atau wakil presiden yang masih menjabat harus melalui mekanisme konstitusional, yakni dari DPR, kemudian diperiksa MK, dan dilanjutkan ke MPR.

"Proses hukum terhadap orang yang sudah menduduki jabatan presiden atau wapres, harus melalui proses impeachment dari DPR ke MK dan ke MPR, kecuali jika yang bersangkutan secara sukarela mundur," pungkas Jimly.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Subhan dalam sengketa surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka.

Dalam putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Putusan tersebut kemudian menjadi salah satu persoalan yang disorot dalam perdebatan mengenai persyaratan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

Putusan MA ini sejalan dengan  putusan MK sebelumnya yang menegaskan bahwa Gibran sama sekali tidak memiliki bukti sudah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA sebagaimana syarat untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu.

Gibran kala itu maju hanya mengandalkan surat keterangan (Suket) dari Kementerian pendidikan. Belakangan terungkap kalau penerbitan Suket itu  tidak mendasar dan tidak sesuai aturan. Suket diterbitkan atas tekanan dari presiden, karena yang menjabat presiden saat itu adalah  Jokowi, ayah Gibran.

Jadi ayah dan anak saling bekerjasama untuk merebut kekuasaan. Maka itu, anaknya yang kini berkuasa layak diturunkan secara paksa karena telah terbukti melakukan pelanggaran hukum. 

Adapun Gibran, sepertinya tidak peduli dengan terungkapnya kasus penipuan itu. Ia tetap tidak mau mundur.

Agar terlihat bekerja sebagai wakil presiden, Gibran pada Senin (2/11/2026) ini bertolak dari Jakarta menuju Sulawesi Barat  untuk meninjau pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintah sekaligus menghadiri peringatan 100 tahun Injil Masuk Tanah Kalumpang. 

Hanya kegiatan seperti itu yang bisa dilakukannya sebagai Wapres. Kalau untuk gagasan dan pemikiran, jangan harap. ** 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini