Kementerian ATR Copot Pejabat Terlibat Pagar Laut, Tapi Kasusnya Tidak Diusut karena ada Back-up Jokowi?

Sebarkan:
Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid

Sebanyak enam pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN dicopot dari jabatannya buntut keterlibatan mereka dalam  kasus pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang. Selain itu, sejumlah pejabat lainnya disanksi berat.

Para pejabat itu merupakan orang-orang yang terlibat dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan laut Tangerang.

Tidak dijelaskan secara rinci siapa saja pejabat yang dicopot, dan mana yang dikenakan sanksi berat. Yang pasti, berdasarkan keterangan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025) kemarin, salah satu yang terkena imbas dari kasus pagar laut adalah mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berinisial JS.

"Kemudian SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kemudian ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Kemudian WS, Ketua Panitia A. Kemudian YS, Ketua Panitia A. Kemudian NS, Panitia A. Kemudian LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET. Kemudian KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran," papar Nusron.

Menurut Nusron, delapan orang tersebut sudah diperiksa dan disanksi inspektorat Kementerian ATR/BPN. Kini, mereka tinggal menunggu surat keputusan terkait penjatuhan sanksi itu.

"Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," imbuh Nusron.

Tak dibawa ke ranah pidana

Meski para pegawai itu telah disanksi, Nusron mengaku tidak tahu apakah mereka menerima suap atau tidak. Menurutnya, pembuktian mengenai dugaan tindak pidana bukan menjadi ranah atau wewenang kementeriannya.

"Enggak tahu aku. Kalau itu saya enggak tahu. Sepanjang pemeriksaan kita, ya memang belum menemukan itu kalau di internal. Tapi kalau masalah suap, dan tindak pidana yang lain itu kan bukan lagi kewenangan kementerian. Itu kewenangan APH, bisa di polisi, bisa di jaksa. Dan mereka, APH ini sudah on going jalan, sudah berjalan," ujar Nusron.

Kecil kemungkinan pemerintah akan mengusut lebih dalam soal penerbitan sertifikat HGB itu. Alasannya, karena aspek politiknya sangat kuat.

Orang-orang yang terlibat dalam konspirasi itu juga bukan orang sembarangan. Ada penguasa sebelumnya yang memback-up mereka. Penguasa itu adalah sosok pemimpin yang selama ini kerap berjanji manis kepada masyarakat.

Sejauh ini Nusron menegaskan hanya bisa memberi sanksi kepada anak buahnya yang terlibat penerbitan sertifikat HGB.

Ia  menambahkan, sanksi yang dijatuhkan kepada para pegawai ini dilakukan karena mereka dinilai tidak berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat tersebut.

“Karena kalau kita lihat dari aspek dokumen juridisnya, itu memang lengkap. Dari aspek prosedurnya itu memang terpenuhi. Tapi ketika kita cek kepada fakta materiilnya, itu enggak sesuai. Karena sudah tidak ada bidang tanahnya," sambung Nusron.

Nusron mengatakan, para pegawai Kementerian ATR/BPN ini disanksi administrasi negara, mengingat produknya adalah tata usaha negara. Dengan demikian, mereka dijatuhi sanksi berupa sanksi berat hingga penghentian dari jabatan.

Nusron mengakui,  tekanan politik sangat berat dalam kasus itu. Tak perlu berhektare-hektare, tekanan berat bahkan sudah dirasakan meski hanya untuk tanah seluas setengah hektare. Terutama, jika HGB itu diterbitkan di kota-kota besar yang punya nilai ekonomi tinggi.

"Karena memang sangat berat sekali. Tekanan politiknya HGB itu sangat berat. Pengusaha memburu Kawasan itu karena nilai ekonominya tinggi," jelas Nusron.

Nusron mengatakan, terkadang ada kepala kantor pertanahan (kakantah) yang tidak kuat menghadapi tekanan. Akhirnya mau tidak mau mereka menuruti saja kehendak penguasa yang lebih tinggi.

Siapa itu? Hal ini yang masih dirahasiakan penguasa.

Namun melihat semua scenario yang sudah berjalan, kasus pagar laut ini mengarah kepada bisnis Agung Sedayu Group milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan. Dan semua orang tahu kalau Aguan merupakan pengusaha  yang sangat dekat dengan Joko Widodo, presiden sebelumnya.

Terbitnya sertifikat HGB untuk kawasan laut itu diduga kuat hasil konspirasi Aguan dan Jokowi. Hal ini yang membuat pemerintah tidak berani mengusut kasus tersebut karena posisi Jokowi masih sangat kuat di Pemerintahan.

Sebagian besar pejabat yang duduk di jajaran kabinet Prabowo adalah orang titipan Jokowi. Para petinggi Polri dan Panglima TNI juga sangat dekat dengan Jokowi.

Begitu juga dengan kejaksaan dan KPK, semuanya masih terkait ikatan moral dengan Jokowi. Maka itu, jangan harap pemerintah yang saat ini berkuasa mau mengusut tuntas kasus pagar laut itu.

Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas merupakan fenomena yang tidak terbantahkan di negeri ini. Istilah ‘Ini Negara hukum’ hanya berlaku untuk orang-orang yang tidak punya back up kuat di pemerintahan.***

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini