![]() |
Edy Rahmayadi |
“Tidak ada gugatan lagi. Selamat bekerja untuk Bobby dan Surya,” kata Edy Rahmayadi.
Edy sendiri tidak tahu siapa yang menyebarkan isu kalau ia masih menggugat hasil Pilkada gubernur itu. Menurutnya, satu-satunya gugatan yang diajukan hanya ke MK. Tidak ada yang lain. Setelah MK menolak gugatan itu, otomatis sengketa Pilkada Sumut sudah tidak ada lagi.
Edy Rahmayadi mengaku sangat menghormati keputusan MK.
"Kita hormati putusan MK. Putusan itu sudah final dan mengikat," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan untuk menolak gugatan sengketa Pilkada Gubernur Sumut yang diajukan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Ketua MK menyatakan permohonan Edy-Hasan tidak dapat diterima karena dalil yang diajukan tidak mencukupi.
Bukan berarti MK menyatakan tidak ada kecurangan pada Pilkada itu. Hanya saja, data-data kecurangan yang disampaikan di pengadilan tidak begitu jelas dan kuat sehingga bisa ditangkis oleh KPU dan Bawaslu Sumut.
Ketua MK Suhartoyo juga menampik anggapan bahwa bencana banjir yang melanda Sumut pada 27 November menjadi penyebab rendahnya partisipasi masyarakat untuk memberikan suara ke TPS.
"Toh sudah ada pemilihan ulang dan pemilihan susulan di beberapa tempat," kata Suhartoyo.
Adapun dalil keterlibatan ASN mendukung kampanye Bobby, menurut Suhartoyo, kurang terlalu kuat. Dengan demikian semua dalil kecurangan yang disampaikan dianggap tidak mencukupi sebagai alasan untuk membatalkan hasil Pilkada tersebut.
Setelah putusan MK itu, pada Rabu sore 5 Februari 2025, KPU Sumut langsung menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih. Dalam putusannya, KPU Sumut resmi menetapkan paslon Bobby-Surya terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumut periode 2025-2030.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di 33 Kabupaten/Kota, Bobby Nasution-Surya memperoleh 3.645.611 suara atau 64,46%. Sedangkan, pasangan calon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala memperoleh 2.009.311 suara atau 35,54%.
Pasangan Bobby-Surya rencananya akan dilantik presiden pada 20 Februari di Jakarta. Pelantikan dilakukan serentak bersama para kepala daerah lain se Indonesia yang terpilih pada Pilkada 2024.
Dari 15 gugatan sengketa Pilkada di Sumut yang diproses MK, hanya satu yang diterima, yakni kasus Pilkada Mandailing Natal. Persidangan kasus itu akan berlanjut pekan depan dan direncanakan tuntas paling lama 24 Februari.
Dengan demikian pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi yang sempat dinyatakan KPU Madina sebagai pemenang Pilkada di daerah itu, tidak akan ikut dilantik bersamaan pada 20 Februari nanti. KPU wajib menunggu putusan final MK. **