![]() |
Harun Mustafa Nasution dan Muhammad Ichwan Husein Nasution |
Dari 15 sengketa Pilkada di wilayah Sumut yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi, ada satu yang dinyatakan MK layak untuk diproses lebih lanjut. Gugatan itu adalah sengketa Pilkada Kabupaten Madina yang diajukan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 1, yakni Harun Mustafa Nasution dan Muhammad Ichwan Husein Nasution.
Alasannya, karena fakta kecurangan yang disampaikan tim hukum pasangan itu sangat jelas dan didukung keterangan yang akurat. Dengan demikian gugatan itu akan berlanjut minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam gugatannya, Harun Mustafa dan Muhammad Ichwan menuntut agar MK membatalkan putusan KPU Mandailing Natal yang menyatakan pasangan nomor urut 2, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi keluar sebagai pemenang Pilkada di kabupaten tersebut.
Kuasa hukum Harun Mustafa dan Muhammad Ichwan, yakni Salman Alfarisi Simanjuntak menegaskan kalau kemenangan Saipulla dan Atika sarat dengan aksi curang yang melibatkan komisioner KPU Mandailing Natal (Madina).
“Jika tidak ada kecurangan, tentu saja pasangan nomor 1 Harun Musfafa dan Ichwan Husein keluar sebagai pemenang. Selisih perolehan suara kedua pasangan itu sangat tipis, hanya 941 suara atau sekitar 0,48 persen,” katanya.
Selisih yang tipis ini yang membuat majelis hakim MK menilai gugatan tersebut layak untuk diperiksa lebih lanjut.
Poin utama yang menjadi sorotan Salman Alfarisi dalam gugatan itu adalah sikap KPU Madina yang meloloskan Saipullah sebagai calon bupati. Padahal, katanya, Saipullah belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada waktu yang telah ditentukan.
“Penyerahan tanda terima LHKPN itu merupakan salah satu syarat mutlak untuk bisa ditetapkan sebagai calon Bupati. Saudara Saipulla sama sekali belum menyerahkan dokumen itu, tapi KPU Mandailing tetap menyatakannya sebagai calon bupati. Ini jelas pelanggaran administrasi yang sangat telak,” kata Salman.
KPU Mandailing Natal sudah mengakui terkait kesalahan administrasi ini. Namun mereka tetap menyatakan Saipullah Nasution layak sebagai calon bupati karena dianggap tidak terlalu signifikan. Tak heran jika masalah ini sempat heboh di bahas di Madina.
Tim paslon Harun Mustafa dan Muhammad Ichwan telah mengadukan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pelanggaran administrasi dan pelanggaran etiika.
Gayung bersambut, DKPP menemukan adanya bukti kuat kelalaian KPU Mandailing dalam kasus itu. Sebagai konsekuensinya, DKPP telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada lima Penyelenggara Pemilu Madina karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Kelima anggota KPU Madina yang mendapat teguran keras itu adalah Muhammad Ikhsan, Muhammad Yasir Nasution, Agus Salam, Ilu Prima Sagara, dan Muhammad Al-Khotib (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal).
![]() |
Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi |
Sanksi dari DKPP menjadi salah satu bukti yang dipaparkan oleh tim hukum Harun Mustafa dan Muhammad Ichwan. Tak pelak lagi, MK langsung menyambut fakta itu dengan melanjutkan sidang sengketa Pilkada ke tahap berikutnya.
Dengan kata lain, gugatan Sengketa Pilkada Madina bisa diterima MK dan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi. Nantinya tim hukum pemohon diminta menghadirkan maksimal 4 saksi untuk memperkuat gugatan mereka.
Dengan berlanjutnya sidang tersebut, maka impian pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi untuk dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madina pada 20 Pebruari 2025 terancam batal.
Bukan tidak mungkin kemenangan mereka akan dianulir sehingga yang kemudian dinyatakan sebagai pemenang adalah pasangan Harun Mustafa dan Muhammad Ichwan Husein Nasution.***