![]() |
sidang putusan dismissal di MK |
“Dalil yang diajukan pemohon tidak didukung alasan yang kuat sehingga gugatan tidak bisa diterima,” kata Suhartoyo, ketua Mahmakah Konstitusi yang memimpin sidang tersebut.
Saat membacakan putusannya, MK menyatakan semua tuduhan kecurangan yang disampaikan tim hukum Edy -Hasan yang diwaliki Bambang Widjojanto dan Yance Aswin, tidak memiliki penjelasan yang detail. Tuduhan kecurangan itu tidak menjelaskan secara lengkap kapan kejadian, di mana dan siapa actornya.
Terlihat sekali kalau MK cenderung mencari titik lemah dari tuduhan itu. Pembelaan dari KPU Sumut dan Bawaslu Sumut justru lebih banyak menjadi pertimbangan MK. Semua dalil pembelaan dari KPU Sumut dan Bawaslu Sumut menjadi pegangan MK untuk membantah tuduhan dari pihak pemohon.
Misalnya, soal tuduhan keterlibatan Pj Gubsu Agus Fatoni yang memberikan dukungan secara diam-diam kepada Bobby untuk menang pada Pilgubsu itu. Agus Fatoni terbukti mengajak menantu Jokowi itu berkeliling ke berbagai wilayah di Sumut untuk bertemu masyarakat di lapangan terbuka.
Bambang Widjojanto dan Yance Aswin sebelumnya tegas menuding kalau langkah Agus fatoni itu bentuk keberpihakan kepada Bobby. Walau agenda keliling daerah itu untuk sosialisasi PON Sumut, tapi nyatanya ada unsur politik di balik kegiatan itu.
“Jelas itu sikap tidak netral Pj Gubsu pada Pilkada. Ini tentu pelanggaran berat,” kata Yance Aswin.
Namun majelis MK berpandangan lain. Menurut mereka, aksi Agus Fatoni dan Bobby mengunjungi berbagai kabupaten/kota terkait dengan pelaksanaan PON 2024 yang dilaksanakan di Sumut. Aksi itu tidak ada hubungannya dengan Pilkada.
Apalagi, kata hakim MK Guntur Hamzah yang membacakan
putusan itu, Bobby menjabat sebagai salah satu panitia inti dari kegiatan PON di Sumut pada September lalu.
“Jadi kita tidak menemukan adanya perlakuan khusus dari Pj Gubsu Agus Fatoni kepada Bobby Nasution,” kata Guntur Hamzah.
MK juga menampik soal gangguan bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumut pada 27 November lalu bisa menangggu pelaksanakan pemungutan suara. Kalaupun ada, KPU Sumut sudah melakukan pemungutan suara ulang dan pemungutan suara susulan di sejumlah TPS yang dianggap tergannggu.
“Jadi soal bencana itu tidak bisa dianggap mengganggu jalannya pemungutan suara,” kata Guntur Hamzah.
Bahkan dalil pemohon yang membeberkan banyaknya aksi money politic dan pengerahan ASN untuk mendukung Bobby Nasution, juga tidak bisa diterima MK. Termasuk kasus peredaran video viral terkait dukungan sejumlah kepala desa di Sayur Maincat, Tapanuli Selatan yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu.
Pada video itu terlihat jelas para kepala desa menyatakan dukungannya kepada Bobby Nasution untuk terpilih sebagai gubernur. Wajah mereka mudah sekali dikenali di video itu.
Anehnya MK menilai tuduhan itu tidak akurat, sehingga tidak kuat dijadikan sebagai dalil untuk menuding adanya kecurangan.
Intinya, tidak satupun tuduhan kecurangan yang diajukan tim hukum Edy-Hasan bisa diterima MK. Sebaliknya, MK menerima semuanya penjelasan dan bantahan dari pihak KPU Sumut, Bawaslu Sumut dan juga pihak Bobby Nasution.
Dengan demikian, gugatan Edy Rahmayadi-hasan Basri Sagala kandas total. Tidak ada lagi upaya pasangan itu untuk menghentikan langkah Bobby Nasution menduduki jabatan gubernur.
Anwar Usman Bantah terlibat
Dalam memutuskan sengketa Pilkada Gubernur Sumut itu, salah satu hakim MK, yakni Anwar Usman mengaku tidak terlibat dalam mengambil keputusan. Hal itu ia lakukan karena ia masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan Bobby Nasution.
Istri Anwar Usman adalah adik dari mantan presiden Joko Widodo. Sedangkan Bobby adalah menantu dari Jokowi sehingga hubungan Anwar dan Bobby dapat diidentiknya sebagai paman dan keponakan.
Ikatan keluarga ini yang membuat Anwar Usman keluar dari sidang saat pembacaan putusan MK tersebut.
7 Gugatan Pilkada Sumut Ditolak
MK tidak hanya menolak gugatan Pilkada Gubernur Sumut. Semua gugatan sengketa Pilkada kabupaten/kota di wilayah Sumut yang disidangkan hari ini juga ditolak oleh MK. Alasannya sama, dalil kecurangan yang disampaikan tidak cukup kuat sehingga MK tidak bisa menerima gugatan itu.
Pada sidang putusan dismissal hari ini, sebanyak enam putusan Pilkada Sumut yang dibacakan. Selain Pilkada Gubernur, ada pula Pilkada Nias Utara, Tapanuli Utara, Kota Binjai, Kota Medan, Deli Serdang, dan Tapanuli Tengah. Semua gugatan itu ditolak.
MK tetap bersikeras bahwa tahapan Pilkada yang berjalan di Sumut telah sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, sampai saat ini belum ada satupun gugatan Pilkada di Sumut yang diterima MK.
Adapun jumlah gugatan sengketa Pilkada di Sumut yang diajukan ke MK sebanyak 15 Pilkada. Tujuh sengketa sudah dibacakan putusannya hari ini, delapan lainnya akan menyusul besok.
Total hari ini ada 58 kasus sengketa Pilkada di Indonesia yang putusan dismissal-nya dibacakan MK. Dari semua gugatan itu, hanya 6 kasus yang sengketanya dilanjutkan ke pemeriksaan saksi dan bukti, yakni Pilkada Tasikmalaya, Magetan, Pesawaran, Mimika, Kota Banjarbaru, dan Pilkada Aceh timur. Sedangkan 52 sengketa akhirnya berakhir sudah. ***