Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham
Samad bersama unsur koalisi masyarakat sipil melaporkan dugaan rasuah (korupsi)
dalam proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan kasus
pagar laut ke KPK. Samad mengaku menyerahkan berbagai dugaan korupsi PSN PIK 2
kepada pimpinan KPK.Abraham Samad dan para pegiat demokrasi memberikan keterangan pers usai melaporkan kasus PIK2 ke KPK
"Kami ini masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Tadi kami berdiskusi sama pimpinan KPK, dihadiri langsung oleh Pak Fitroh Rohcahyanto dan Pak Ibnu Basuki Widodo (Wakil Ketua KPK) kemudian menyusul Pak Ketua, Pak Setyo Budi juga hadir," kata Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pekan lalu.
Dia mengatakan pihaknya membawa laporannya yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional PIK 2.
Aktivis antikorupsi ini meminta KPK dapat melakukan investigasi terkait dugaan korupsi yang terjadi di PSN PIK 2. Dia menduga proyek PSN PIK 2 kental nuansa korupsi.
"KPK punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara negara, baik yang ada di tingkat daerah maupun yang ada di tingkat pusat. Karena kami bisa duga bahwa penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktik kongkalikong, praktik suap menyuap, ya. Lebih jauh kami bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya," kata Samad.
Samad juga menyoroti penerbitan sertifikat di atas laut pesisir Tangerang. Dia menduga terdapat praktik suap-menyuap dari polemik penerbitan sertifikat tersebut. Untuk itu Samad mengingatkan KPK untuk tidak takut memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat proyek PSN PIK 2.
"Oleh karena itu, kami meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini," tegas Samad.
Sementara, mantan Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin menyampaikan penggunaan aset di atas laut itu merupakan bentuk kerugian negara dengan tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu tertuang dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan yang ada di dalamnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.
"Tidak bisa dikuasai oleh oknum tertentu, dikuasai untuk proyek-proyek yang tadi disebutkan Pak Abraham Samad itu PIK 2, berikut dengan penerbitan sertifikat yang super cepat itu. Itu sudah melanggar, itu bisa UUD 45 yang dilanggar, konstitusi, Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu pasal 2," kata Jasin.
Dia mensinyalir Kejaksaan Agung sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprinlidik) untuk mengusut polemik pagar laut di Tangerang. Namun, dia menyatakan KPK juga bisa berjalan bersamaan untuk mengusut kasus lainnya yang terkait dengan PSN PIK 2.
"Suatu kasus itu bisa saja ditangani oleh ketiga APH, Kepolisian, Kejaksaan, Kepolisian itu secara concurrent bersama-sama. Jadi, jangan kalau di sana sudah mulai sprinlid, bisa saja KPK menerbitkan sprinlidik pada bidang kasus yang lain yang terkait dengan PIK 2 itu," cetusnya.
Sementara, aktivis Said Didu menyebutkan bahwa pengusutan dugaan korupsi PSN PIK 2 untuk membongkar praktik korupsi yang diduga dilakukan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
"Saya pikir yang kami laporkan adalah pintu masuk untuk membongkar legalisasi perampokan negara yang dilakukan oleh Presiden Jokowi selama 10 tahun," ungkap Said. Dengan kata lain, Said meyakini bahwa dalang utama kasus pagar laut dan PIK2 adalah Jokowi.
Sebagai presiden, Jokowi telah banyak membohongi warga dan menutup dirinya dengan pencitraan yang dilakukan para orang-orang bayaran.
Said Didu menyebutkan, proyek PSN PIK 2 merupakan puncak dari gunung es praktik rasuah yang terjadi selama masa pemerintahan Presiden Jokowi.
"Legalisasinya banyak sekali, melalui tambang, pengambilan hutan, perkebunan, lahan dan lain-lain. Itu pintu masuknya. Nah, PIK 2 itu adalah puncak gunung es terjadinya kehilangan aset negara yang diserahkan kepada pihak swasta lewat kekuasaan yang melebihi kewenangan," pungkasnya.
![]() |
Jokowi dan Aguan, dua aktor utama kasus pagar laut dan manipulasi proyek PIK2 |
Para pegiat demokrasi yang melaporkan kasus PIK2 ke KPK pada dasarnya tidak punya kuasa untuk memaksa agar KPK membongkar kasus itu secara terang benderang. Namun karena tidak ada lembaga lain yang independent sebagai tempat mengadu, mereka terpaksa menyampaikan kasus ini ke KPK agar segera ditindak.
Tapi, apakah KPK mau menindaklanjuti laporan ini? pada dasarnya para pegiat demokrast itu merasa pesimis.
Hal itu bisa dipahami, sebab KPK masih merupakan bagian dari kepanjangan tangan penguasa. Sampai saat ini KPK tidak berani menyentuh segala pelanggaran hukum yang berkaitan dengan keluarga Jokowi. Sudah menjadi rahasia umum, orang-orang yang menjabat di KPK adalah pilihan Jokowi.
Sebut saja misalnya kasus Blok Medan yang nyata-nyata sudah dibeberkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, Maluku Utara. Kasus ini sama sekali tidak berani disentuh oleh KPK karena actor utama kasus tambang itu adalah Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu, anak dan menantu Jokowi.
Sudah berkali-kali KPK didesa untuk menahan Bobby Nasution, tapi lembaga itu sama sekali tidak berani. Anehnya, Bobby malah berani menantang KPK untuk melakukan tindakan hukum kepadanya.
“Kalau saja dipanggil KPK silahkan,” katanya. Nyatanya KPK yang pucat.
Sebenarnya sudah ada upaya diam-diam KPK untuk mengusut kasus ini dengan memanggil terlebih dahulu Samuel Nababan, tangan kanan Bobby yang terlibat dalam pengelolaan tambang di Maluku Utara. Sudah dua kali KPK melayangkan panggilan untuk pengurus HIPMI itu.
Namun panggilan itu ditolak mentah-mentah oleh Samuel. Ia bahkan membuang surat panggilan itu ke tong sampah.
KPK seharusnya bisa memanggil Samuel secara paksa, tapi lembaga itu tidak berani. Sebab selain Bobby, ada sejumlah petinggi lain yang melindunginya. KPK pun terdiam.
Belajar dari kasus Blok Medan, bisa dipastikan KPK pun tidak akan berani membongkar kasus korupsi dalam proyek PIK2 ini. Betapa tidak, kasus ini tidak hanya melibatkan sejumlah tokoh besar yang selama ini dibina oleh konglomerat, tapi juga melibatkan Jokowi.
Jokowi yang menjadi tokoh utama memberi fasilitas kepada Aguan, si pemilik proyek PIK2 untuk menguasai lahan di Tangerang itu. bahkan menetapkan proyek PIK2 sebagai proyek Strategis Nasional (PSN).
Aguan sendiri adalah pengusaha yang berani berinvestasi membangun proyek IKN, meski kegiatan itu membuatnya rugi besar. Aguan berinvestasi di IKN demi untuk menjaga marwah Jokowi sebab proyek IKN itu adalah proyek yang sulit diterima akal.
Tentu saja ada konsekuensi yang diterima Aguan dari dukungannya terhadap IKN itu. PIK2 adalah jawabannya. Makanya, nama Jokowi pasti terkait dengan proyek tersebut. Berdasarkan fakta itu, sulit dipercaya KPK berani bertindak. Inilah negeri Wakanda..!