Belum genap seminggu setelah disahkan DPR RI, Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sudah resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan oleh tujuh warga negara yang menilai proses pembentukan undang-undang tersebut bermasalah secara formil.
Berdasarkan pantauan di laman resmi Mahkamah Konstitusi pada Sabtu (22/3/2025), permohonan uji formil itu tercatat dengan nomor perkara 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
"Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," bunyi pokok perkara gugatan tersebut.
Tujuh pemohon yang mengajukan gugatan ke MK adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R Yuniar A. Alpandi.
Pengajuan gugatan ini muncul tak lama setelah DPR RI resmi mengesahkan RUU TNI dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri sejumlah wakil ketua DPR serta beberapa menteri kabinet.
Revisi UU TNI ini mendapat sorotan luas dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Bahkan sebelum pengesahan, sejumlah aksi unjuk rasa telah digelar di beberapa wilayah.
Gerakan tolak UU TNI itu menilai jika UU berpotensi memperluas peran militer di ranah sipil serta risiko melemahnya kontrol sipil terhadap TNI.
Salah satu pasal krusial yang direvisi adalah Pasal 7 ayat (2), yang menambahkan rincian tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Dalam perubahan tersebut, TNI kini memiliki 14 tugas tambahan dalam OMSP
Termasuk membantu menghadapi ancaman pertahanan siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara di luar negeri.
Perubahan lainnya terjadi pada Pasal 47, yang memperluas ruang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga. Hal ini memicu kekhawatiran akan tumpang tindih kewenangan sipil dan militer. Ketika militer sudah menguasai di semua lini, sudah pasti demorkasi akan terancam. Rakyat bakal jadi korban.
Selain itu, UU baru ini juga merevisi batas usia pensiun prajurit TNI. Sebelumnya, batas usia pensiun bagi perwira adalah 58 tahun dan 53 tahun untuk bintara serta tamtama.
Dalam aturan yang baru, terdapat ketentuan perpanjangan masa dinas bagi prajurit TNI tertentu.
Pengujian formil yang diajukan ke MK berfokus pada proses legislasi dan pembentukan undang-undang yang dianggap tidak transparan dan minim pelibatan publik. **