PT Hutama Marga Waskita atau Hamawas segera menetapkan tarif
Jalan Tol Kuala Tanjung–Indrapura. Hal ini menyusul terbitnya Surat Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 329/KPTS/M/2025 tanggal 4 Maret 2025.Gerbang tol Kuala Tanjung
Ruas bebas hambatan yang merupakan bagian dari Jalan Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Kutepat) Seksi 2 ini telah beroperasi sejak awal Maret 2025.
Direktur Utama Hamawas Dindin Solakhuddin menyampaikan, selama hampir 1,5 bulan masa operasional, pihaknya telah menyosialisasikan intensif kepada masyarakat.
Dalam hal ini, termasuk edukasi mengenai manfaat jalan tol dan pentingnya budaya berkendara aman dan tertib.
"Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi dan forum diskusi bersama stakeholder, akademisi serta pengamat ekonomi. Tujuannya agar masyarakat memahami bahwa jalan tol ini bukan sekadar jalan berbayar, melainkan infrastruktur strategis yang membawa banyak manfaat langsung dan jangka panjang," ucap Dindin seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu, 19 April.
Berikut ini besaran tarif Jalan Tol Kuala Tanjung–Indrapura sesuai dengan Keputusan Menteri PU No. 329/KPTS/M/2025:
1. Kuala Tanjung–IC Indrapura
- Golongan I: Rp11.000
- Golongan II & III: Rp16.500
- Golongan IV & V: Rp22.000
2. Kuala Tanjung–Junction Indrapura
- Golongan I: Rp17.000
- Golongan II dan III: Rp25.000
- Golongan IV dan V: Rp34.000
3. Kuala Tanjung–IC Tebing Tinggi
- Golongan I: Rp39.500
- Golongan II dan III: Rp59.500
- Golongan IV dan V: Rp79.500
4. Kuala Tanjung–Tebing Tinggi KM 86+250
- Golongan I: Rp42.000
- Golongan II dan III: Rp62.500
- Golongan IV dan V: Rp83.500
5. Kuala Tanjung–IC Dolok Merawan
- Golongan I: Rp74.500
- Golongan II dan III: Rp111.500
- Golongan IV dan V: Rp149.000
6. Kuala Tanjung–IC Sinaksak
- Golongan I: Rp91.500
- Golongan II dan III: Rp137.000
- Golongan IV dan V: Rp183.000