Tata Kelola Guru akan Diambil Alih oleh Pusat, Ini Penjelasan Menteri Pendidikan

Sebarkan:
Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

Berbagai kebijakan dan penanganan tata kelola guru, mulai dari perekrutan, pembinaan hingga distribusi atau penempatan akan diambil alih oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah yang selama ini paling berwenang dalam penataan guru tidak akan memiliki kewenangan apapun dalam menangani profesi ini.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan, sebenarnya wacana untuk pengelolaan tata kelola guru oleh pemerintah pusat idenya tidak dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Kementerian lain yang justru mengusulkan agar tata kelola guru ditarik ke pusat sehingga tidak menjadi kewenangan pemerintah daerah lagi.

"Kenapa ditarik ke pusat, karena melihat berbagai macam persoalan yang sekarang ini menjadi salah satu kendala terutama dalam rekrutmen, pembinaan, dan distribusi guru," kata Abdul Mu'ti dalam halalbihalal bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) baru-baru ini.

Contoh nyata ialah pada penanganan guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kemendikdasmen ingin mengangkat 1 juta lebih guru PPPK, tetapi penyelesaiannya tersendat karena Pemda tidak mengusulkan optimal.

Ironinya, Kemendikdasmen yang disalahkan karena menganggap itu kewenangan pusat. Padahal, Pemda yang punya guru. Begitu juga dengan pembinaan, distribusi, dan kesejahteraan guru.

Pemerintah pusat mengeluarkan berbagai regulasi, tetapi lagi-lagi mental di Pemda.

Kemendikdasmen selama ini sangat proaktif mendekati Pemda agar mengajukan semaksimal mungkin pengangkatan guru PPPK dari honorer sebagai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Penanganan guru bukan hanya tanggung jawab Kemendikdasmen, tetapi semua instansi terkait terutama pemda. Jika pemda tidak proaktif bagaimana bisa jalan program pemerintah pusat," ungkanya.

Atas dasar itulah, kian banyak dorongan dari beberapa pihak agar pembinaan guru, maupun tata kelolanya oleh pemerintah pusat.

Dia menambahkan sebenarnya rasio guru dan murid secara nasional sudah cukup. Namun, faktanya ada sekolah yang kelebihan guru. Selain itu, banyak sekolah yang kekurangan guru.

Hal itu bisa terjadi karena guru tidak bisa dipindahkan kecuali oleh yang punya otoritas dalam hal ini Pemda.

Penarikan kewenangan tata kelola guru bisa direalisasikan jika UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah diamendemen. Menurut Mu'ti, ada wacana untuk merevisi UU Otda, terutama menyangkut persoalan pendidikan.

"Jadi, sekarang ada beberapa pihak yang mulai menyuarakan apakah memang pendidikan itu termasuk yang diotonomikan atau dikelola pusat. Karena sekarang ini ada 6 bidang yang tidak diotonomikan," terangnya.

Nah, lanjutnya, melihat berbagai persoalan yang muncul terutama menyangkut pembangunan sekolah, tata kelola dan sebagainya, mendorong percepatan revisi UU Otda yang nantinya akan dikonsinyasikan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional.

"Revisi beberapa undang-undang ini adalah inisiatif DPR RI dan kami tentu mengapresiasi serta mendukung secara aktif proses-proses pembahasan yang sekarang ini terus berlangsung," ucapnya.

Saat ini, ujar dia, sedang dalam tahapan penyusunan naskah akademik terkait dengan kemungkinan 4 UU dijadikan 1 UU saja.

Sekretaris jenderal Kemendikdasmen Suharti menambahkan pengalihan kewenangan tata kelola guru ke pemerintah pusat sebenarnya sudah masuk di dalam rencana pembangunan jangka panjang. Kemudian, recana revisi UU Otda juga sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2025 DPR RI. "Jadi, kemungkinan akan berjalan bersamaan," kata Suharti. (esy/jp)

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini