Pemerintah bakal memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi
jutaan pekerja bergaji rendah. Hal itu sebagai bagian dari paket stimulus
ekonomi yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kebijakan Pemerintah yang akan memberi bantuan Rp600 ribu setiap bulan bagi pekerja yang menerima gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan
Bantuan tersebut menyasar pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Kebijakan itu diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara, pada Senin (2/6).
Menurut dia, bantuan diberikan untuk memperkuat daya beli masyarakat di tengah ancaman pelemahan ekonomi global tahun ini.
“Pemberian bantuan subsidi upah (BSU) kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota,” ucap Sri Mulyani. Para pekerja yang masuk dalam kategori penerima bantuan ini harus sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, implementasi penyaluran akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sri Mulyani menjelaskan para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan nanti Kemenaker yang akan mengimplementasikan program tersebut.
“Yaitu bantuan subsidi upah sebesar Rp 300 ribu per bulan diberikan untuk bulan Juni dan Juli. Jadi, dua bulan Rp 600 ribu. Penyaluran juga akan diupayakan pada bulan Juni ini,” jelasnya.
Tak hanya pekerja sektor swasta, guru honorer juga termasuk dalam kelompok penerima BSU. Total terdapat 565 ribu guru honorer yang akan menerima bantuan langsung tunai ini. “Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp 600 ribu,” tambah Menkeu. ***