Dosen Universitas St Thomas Medan, sekaligus notaris yang didakwa
kasus pembunuhan suaminya, Tiromsi Sitanggang merasa keberatan dengan vonis 18
tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Usai
mendengar vonis dari Majelis Hakim, Kamis (17/7/2025), Tiromsi menyatakan
banding. Terdakwa kasus pembunuhan suami sendiri, Tiromsi Sitangggang, keluar dari
ruang sidang Cakra 4 usai mengikuti sidang keputusan di Pengadilan
Negeri (PN) Medan, Kamis (17/7/2025).
Hal sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya, menuntut Tiromsi dengan hukuman mati. JPU pun menyatakan banding atas vonis hakim.
Vonis 18 tahun penjara terhadap Tiromsi dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eti Astuti.
Hakim menilai terdakwa terbukti atas kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Marelen Situngkir, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak menunjukkan penyesalan, serta latar belakangnya sebagai seorang pendidik yang justru melakukan tindak kejahatan keji.
"Sedangkan hal yang meringankan adalah usia terdakwa yang lanjut dan masih memiliki anak yang tengah menempuh pendidikan," kata hakim.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Ojahan Singkat merasa kecewa dengan keputusan hakim. Sebab menurut keluarga, Tiromsi sudah terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Ya kami kecewa karena jauh sekali dari tuntutan JPU," kata Ojahan.
Namun keluarga punya harapan, pada proses banding terdakwa dapat dihukum setimpal. Ojahan merasa putusan belum adil bagi keluarga korban. Apalagi, hal yang meringankan lantaran Tiromsi sudah tua dan memiliki anak dalam tanggungan.
"Tapi dia juga sebagai dosen yang tau tindakannya salah. Ini kami rasa tidak adil, semoga nanti pas proses banding dapat lebih baik," kata dia.
Sebelumnya Tiromsi Sitanggang menyampaikan pembelaan atas kasus pembunuhan Rusman Maralen Situngkir, suaminya. Dua puluh lembar lebih nota pembelaan yang dia tulis sebagian menggunakan pulpen dia bacakan di depan ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha dalam sidang dengan agenda mendengar nota pembelaan terdakwa Tiromsi, Selasa (15/7/2025).
Dalam pledoinya, Tiromsi bercerita biduk rumah tangganya dengan korban. Dikaruniai dua orang anak, Tiromsi mengatakan telah mempersiapkan segalanya untuk menikmati hari tua bersama suami. Dia juga bilang, telah merawat suaminya yang sempat sakit sakitan puluhan tahun.
Sebagai seorang dosen bergelar doktor, Tiromsi mengatakan tidak mungkin melakukan pembunuhan terhadap suaminya.
"Tidak benar, fitnah, saya tidak pernah melakukan atau menyuruh tindakan melakukan pembunuhan suami," kata Tiromsi di akhir akhir pledoinya.
Tiromsi mengatakan, suaminya meninggal kecelakaan di depan rumahnya yang ada di Kecamatan Helvetia, Kota Medan. Saat itu, korban sebutnya hendak memarkirkan mobil. Tiba tiba sebuah sepeda motor menabrak suaminya, kemudian meninggal.
"Saksi saksi tidak ada satu orang pun yang melakukan membunuh suami. Seperti yang kita denger suami saya ditabrak orang yang tidak bertanggungjawab. Saat suami saya memarkirkan mobil di seberang jalan sehingga jatuh ke aspal dan meninggal di rumah sakit," kata Tiromsi.
"Benar suami saya ditabrak orang yang tidak bertanggung jawab. Dan saya sempat ditolong mengangkat suami saya oleh orang yang saya tidak kenal," tambahnya.
Tiromsi juga membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut bahwa dirinya membunuh Rusman untuk mencairkan asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta.
Terakhir, dia meminta agar hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
"Saya sudah tua berumur 58 tahun tepat pada April dan mungkin umur saya tidak panjang lagi. Saya memiliki dua orang anak berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Saya orang yang taat akan Tuhan, sehingga tidak mungkin saya membunuh suami. Kami tidak pernah bertengkar," kata Tiromsi. (trib)