Kepala Kejaksaan Negeri Madina Juga Turut Diperiksa Terkait Korupsi Jalan di Tabagsel

Sebarkan:

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara pada hari ini, 18 Juli. Di antaranya, Muhammad Iqbal yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) dan Gomgoman Halomoan Simbolon selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Mandailing Natal.

“Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Kota Medan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Juli.

Sementara untuk delapan saksi lain yang diperiksa adalah Alexander Meliala selaku wiraswasta; Asnawi, Ibrahim, Samosir, Warina, Anggi, Ramlan, dan Edison Sembiring selaku swasta.

Budi belum menginformasikan kehadiran mereka di lokasi pemeriksaan. Dia hanya mengatakan keterangan 10 saksi ini dibutuhkan untuk mengusut dugaan suap yang berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni lalu.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatra Utara,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatra Utara pada Kamis, 26 Juni. Diduga terjadi pemberian uang dalam proyek pembangunan jalan di provinsi itu.

Dari upaya paksa ini, komisi antirasuah kemudian menetapkan Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting selaku Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.

Mereka adalah Rasuli Effendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku selaku Direktur PT RN.

Adapun Topan jadi sorotan karena dilantik sebagai Kadis PUPR pada 24 Februari lalu oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Dia tadinya menjabat sebagai Kepala Dinas PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan serta pernah duduk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan ketika menantu Presiden ke-7 RI itu duduk sebagai Wali Kota Medan.

KPK mengungkap ada enam proyek pembangunan jalan dengan anggaran Rp231,8 miliar yang diduga telah terjadi penyuapan di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel). Rincianya adalah sebagai berikut: 

  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (Nilai proyek Rp56,5 miliar);
  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (Nilai proyek Rp17,5 miliar);
  • Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025; 
  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025;   
  • Pembangunan Jalan Sipiongoit batas Labusel (Nilai proyek Rp96 miliar); dan 
  • Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Nilai proyek Rp61,8 miliar.
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini