-->

KPK Cari Perusahaan Lain yang Selama ini Terafiliasi dengan Topan Ginting dan Bobby Nasution

Sebarkan:
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Kasus korupsi sejumlah proyek di Pemko Medan dan Pemerintah Provinsi Sumut diduga sudah lama berlangsung, terutama di masa Walikota dan Gubernur Bobby Nasution. Topan Ginting yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR di dua pemerintah daerah itu menjadi salah satu pemainnya. Tentu saja ada pemain lain sebagai actor utama yang memberi perintah kepada Topan.

Banyak orang mengatakan bahwa sosok itu tidak lain adalah Bobby Nasution. Namun KPK tidak mau berspekulasi. 

Oleh karena itu,  KPK berusaha mencari informasi yang jelas. Mereka  menduga kalau Topan dan atasannya selama ini kerap menggunakan bendera perusahaan lain untuk memenangkan proyek yang ada di Pemko Medan dan Pemprovsu.

Sudah delapan saksi diperiksa untuk mendalami dugaan tersebut pada Kamis, 17 Juli.

Adapun dalam kasus ini, dua pihak swasta sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Juni lalu. Mereka adalah M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku selaku Direktur PT RN.

"Penyidik mendalami proyek-proyek yang diperoleh tersangka di Kabupaten Madina dan Dinas PUPR Provinsi baik yang menggunakan perusahaannya sendiri ataupun menggunakan bendera lain," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Juli.

Para saksi yang dipanggil ini adalah Mulyono selaku eks Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara; Winda selaku staf Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal; Ryan Lubis selaku Kasi UPT Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara; serta Suryadi Gozali yang merupakan pemilik sparepart Daihatsu Motor di Kota Padangsidimpuan.

Kemudian turut diperiksa juga Andi Junaedi selaku UPTD Paluta/Gunung Tua; Addi Mawardi Harahap selaku Kabid Binamarga Padangsidimpuan; Abdul Azis yang merupakan staf Dinas PU Padangsidimpuan; dan Mardiah selaku staf honorer Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Medan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni. Diduga terjadi pemberian uang dalam proyek pembangunan jalan di provinsi itu.

Dari upaya paksa ini, KPKf kemudian menetapkan Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting selaku Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Rasuli Effendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku selaku Direktur PT RN.

Adapun Topan jadi sorotan karena dilantik sebagai Kadis PUPR pada 24 Februari lalu oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Dia tadinya menjabat sebagai Kepala Dinas PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan serta pernah duduk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan ketika menantu Presiden ke-7 RI itu duduk sebagai Wali Kota Medan.

KPK mengungkap ada enam proyek pembangunan jalan dengan anggaran Rp231,8 miliar yang diduga telah terjadi penyuapan. Rincianya adalah sebagai berikut:

  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (Nilai proyek Rp56,5 miliar);
  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (Nilai proyek Rp17,5 miliar);
  • Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025;
  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025;
  • Pembangunan Jalan Sipiongoit batas Labusel (Nilai proyek Rp96 miliar); dan
  • Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Nilai proyek Rp61,8 miliar.
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini