KPK Periksa Intensif Topan Ginting, Ditanya soal Aliran Uang Suap dan Keterlibatan Bobby

Sebarkan:

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Sudah lebih dari seminggu mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting menginap di ruang tahanan KPK di Jakarta. Pemeriksaan terhadap dirinya pun berlanjut siang dan malam karena Topan merupakan kunci penting untuk mengurai kasus korupsi di Sumut. Salah satu poin penting dalam pemeriksaan itu adalah aliran uang korupsi yang mengalir selama ini.

KPK sangat berkepenitingan mencari tahu aliran duit suap itu, di mulai dari kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Gustav Reynold Tampubolon selaku pegai negeri sipil (PNS) Pemprov Sumatera Utara pada Jumat, 4 Juli.

“Didalami mengenai aliran uang terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangannya yang dikutip Selasa, 8 Juli.

Belum dirinci Budi lebih lanjut soal hasil pemeriksaan itu. Tapi, komisi antirasuah menyatakan akan mengembangkan kasus yang awalnya dari operasi tangkap tangan pada dua pekan lalu. Ke mana aliran duit juga akan menjadi perhatian penyidik ke depan. Apalagi, KPK sudah menemukan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

Salah satu barang bukti yang didapat adalah uang Rp2,8 miliar di rumah Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting selaku eks Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara. Duit tunai itu ditemukan penyidik ketika melakukan penggeledahan pada pekan lalu.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni. Diduga terjadi pemberian uang dalam proyek pembangunan jalan di provinsi itu.

Dari kegiatan itu, lima orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting; Rasuli Effendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku selaku Direktur PT RN.

Adapun Topan dilantik sebagai Kadis PUPR pada 24 Februari lalu oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Dia tadinya menjabat sebagai Kepala Dinas PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan serta pernah duduk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan ketika menantu Presiden ke-7 RI itu duduk sebagai Wali Kota Medan.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, Topan bersama empat orang lainnya akan ditahan di Rutan KPK. Upaya paksa ini dilaksanakan selama 20 hari pertama dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Topan sendiri merupakan pejabat Istimewa di Sumut karena merupakan orang kepercayaan Bobby. Namun sejauh ini nampaknya Topan bersikukuh belum mau membongkar keterlibatan Bobby dalam kasus korupsi itu, meskipun semua orang percaya Bobby adalah penerima uang suap terbanyak.

KPK sendiri sudah banyak mendapat laporan soal korupsi Bobby,  termasuk  kasus penyelundupan nikel dari Maluku Utara ke China, kasus gratifikasi tambang di Halmahera dan serentetan kasus korupsi di Sumut. Namun KPK belum berani menyentuh menantu Jokowi itu karena ia masih dalam lindungan Kapolri.

Banyak yang yakin, selagi Kapolri masih dijabat oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo, semua kasus korupsi Bobby tidak akan tersentuh karena Listyo sangat berhutang budi kepada Jokowi. Sementara KPK yang sekarang posisinya berada di bawah kendali Kapolri mengingat pimpinan KPK dan para penyelidiknya adalah utusan dari Polri.  

Karena itu besar kemungkinan Bobby tetap tidak akan tersentuh walaupun banyak temuan kasus korupsi di Sumut. Kecuali Kapolri diganti dalam waktu dekat..!***

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini