Kuatir Kasus Ijazah Palsu Kian Terkuak, Tim Hukum Jokowi Tolak Dilakukan Gelar Perkara Khusus

Sebarkan:

Pengacara Jokowi, Yakub Hasibuan
Kuasa hukum Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, Yakub Hasibuan, menyatakan keberatan terhadap pelaksanaan gelar perkara khusus yang dilakukan Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Yakub menilai proses gelar perkara khusus di tahap penyelidikan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Sejak awal kami sudah menyampaikan keberatan akan proses ini. Karena ini gelar perkara khusus pada tahap lidik, tidak diatur dan tidak berdasar hukum,” ujar Yakub kepada wartawan, Rabu, 9 Juli.

Meski menyampaikan keberatan, Yakub dan tim hukum tetap menghadiri agenda gelar perkara sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Ia menegaskan, gelar perkara khusus bukan forum untuk menguji materi atau membahas alat bukti. Proses ini hanya sebatas pemaparan penyidik mengenai jalannya penyelidikan.

“Jadi ini bukan forumnya, bukan. Ini adalah forum di mana pihak penyelidik menjelaskan proses lidik yang sudah berlangsung, itu poinnya,” kata Yakub.

Ia berharap melalui pemaparan penyidik, publik dapat melihat secara terang benderang bagaimana penyelidikan perkara ini dilakukan.

“Harapannya setelah gelar perkara nanti sudah semakin jelas. Pihak sana kan dari awal melapor ke polisi tidak dipercaya. Puslabfor sudah memberikan hasilnya tidak dipercaya. Masih juga minta gelar perkara khusus. Ternyata pihak Polri sangat berbesar hati, ya mungkin karena permintaan dari mereka, diberikan gelar perkara khusus,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dijadwalkan melaksanakan gelar perkara khusus dugaan ijazah palsu Jokowi pada Rabu, 9 Juli, di Biro Wasidik Mabes Polri. Informasi ini disampaikan oleh pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin. Pihaknya dipastikan akan hadir dalam agenda tersebut.

“Saat ini sedang fokus mempersiapkan diri dalam rangka gelar perkara khusus yang akan dilaksanakan hari Rabu,” kata Ahmad kepada wartawan, Senin, 7 Juli.

Agenda gelar perkara sebelumnya sempat direncanakan pada 3 Juli namun ditunda. Penundaan dilakukan setelah Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengajukan surat permohonan agar gelar perkara melibatkan sejumlah pihak.

Pihak-pihak yang diminta hadir antara lain Komnas HAM, DPR RI, pakar telematika Roy Suryo, serta akademisi dan alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Rismon Hasiholan Sianipar.

Kasus ijazah Jokowi ini kian mengundang perdebatan setelah beberapa orang berani berbicara membongkar fakta yang ada di lapangan. Jokowi semakin tersudut sebab beberapa fakta baru menunjukkan kalau kasus itu kian nyata. Malah lokasi pencetakan ijazah  palsu itu juga semakin jelas, yakni di kawasan Pramuka Jakarta, lokasi yang terkenal sebagai tempat  percetakan berbagai dokumen palsu.

Satu-satunya kunci yang bisa menyelamatkan Jokowi saat ini adalah Mabes Polri yang tewrus menolak menunjukkan ijazah asli Jokowi. Tidak heran jika Mabes Polri melindungi Jokowi sebab Kapolri yang berkuasa saat ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah orang binaan Jokowi. Bagaimana pun juga, Sigit pasti akan merasa berhutang budi dengan Jokowi. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini