-->

Enggan Eksekusi Silfester Matutina, Kejaksaan Rela Dicaci Maki Demi Kepentingan Jokowi..!

Sebarkan:

Silfester Matutina terpidana yang mendapat perlindungan khusus dari Kejaksaan demi kepentingan Jokowi.
Sudah sempat berjanji kepada masyarakat untuk segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina. Namun sampai detik ini   Kejaksaan Negeri (PN) Jakarta Selatan tak kunjung mau melakukannya. Karuan, caci maki terus diarahkan kepada Lembaga hukum itu.  Komisi Kejaksaan (Komjak) turut menilai bahwa hal tersebut menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Itu jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia ke depan," ujar Komisioner Komjak, Nurokhman, Selasa, 12 Agustus.

Bahkan, jika Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK), hal itu juga akan menjadi contoh bagi para terdakwa lainnya.

Silfester Matutina diketahui resmi mengajukan permohonan PK pada 5 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana akan digelar pada 20 Agustus 2025.

"Bisa jadi semua terpidana minta eksekusi nunggu putusan PK, kita berharap sebelum sidang PK sudah dieksekusi," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan PK yang diajukan Silfester Matutina tak akan mengganggu proses eksekusi penahanan terhadapnya.

"Pada prinsipnya PK tak menunda proses eksekusi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna

Terkait proses eksekusi, Anang sebelumnya telah menyatakan akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, tak disampaikan secara rinci mengenai waktunya pelaksanaan ekseskusi. Hanya disebutkan akan dilakukan secepatnya.

"Terkait Silfester kan ini sudah inkrah perkaranya dan menjadi kewenangan daripada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutornya," kata Anang.

Sebagai informasi, merujuk laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum tahun 2019 lalu. Vonis itupun telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Namun, hingga kini, pihak yang berwenang yakni Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak kunjung melakukan eksekui meski putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 6 tahun lalu.

Sikap kejaksaan yang enggan mengeksekusi Silferster karena ia merupakan barisan pendukung mantan presiden Joko Widodo. Sementara Kepala Kejaksaan Agung yang sekarang termasuk pejabat binaan Jokowi. Sama seperti Kapolri.

Tak heran jika kebijaan Kejaksaan selalu berada dalam control Jokowi. Bahkan sampai sekarang ini. Tak heran jika atas kepentingan Jokowi, Kejaksaan akan melakukan apa saja walau itu melanggar hukum. Di mata kejaksaan, kepentinigan Jokowi jauh lebih berharga ketimbang aturan hukum.

Hal ini yang membuat Silferster tetap nyaman  bergerak bebas meski sejak 2019 ia sudah dinyatakan terpidana. Jadi bisa dibayangkan, kalau pendukung Jokowi saja tak tersentuh hukum, apalagi kalau keluarganya.

Selagi Jaksa Agung dikendalikan oleh ST Burhanuddin, jangan mimpi penegakan hukum bisa berjalan adil. Ketegasan hukum hanya berlaku bagi rakyat biasa dan musuh-musuh Jokowi.***

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini