-->

Kerugian Negara Akibat Korupsi Haji Lebih dari Rp1 triliun, KPK Siap Berhadapan dengan NU?

Sebarkan:

Yaqut Cholil Qoumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Angka itu masih temuan awal dan bisa bertambah. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penghitungan dilakukan internal yang juga didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK. Namun, masih hitungan awal, tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus.

“Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” sambung dia.

Budi menyebut pihaknya akan mendalami pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 tidak sesuai aturan.

Alih-alih dibagi dua, Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harusnya kuota haji khusus yang ditetapkan hanya 8 persen.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Sementara selebihnya atau 92 persen diperuntukkan bagi kuota haji reguler.

“Di situ ada pergeseran dari yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler, 8 persen untuk haji khusus, karena ada pergeseran jadi 50:50 atau 10.000:10.000 tentunya ada pergeseran di situ,” jelas Budi.

“Di sini penyidik akan mendalami terkait dengan perintah-perintah penentuan kuota tersebut dan juga aliran uang tentunya karena yang dikelola para agen ini kita akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak tertentu. Jika ada siapa saja pihak-pihak tertentu itu, semuanya akan ditelusuri oleh KPK,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

“Dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi sehingga membuat terang sebuah perkara yang sedang kita tangani ini,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 9 Agustus.

 Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

Untuk membongkar kasus korupsi kuota haji itu, KPK telah memeriksa  eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga merupakan salah satu pemain utama korupsi penentuan kuota dan penyelenggaran haji itu. Selain Yaqut, pemain lain adalah sejumlah pejabat di Kementerian Agama dan travel haji.

Kontroversi Yaqut

Yaqut sendiri merupakan Menteri agama yang penuh kontroversi. Ia adalah anak ulama NU yang sebenarnya tidak layak menerima jabatan Menteri. 

Terbukti, selama menjabat Menteri Agama, Yaqut paling sering membuat persoalan dengan umat Islam. Yaqut selalu mengandalkan NU saat menjabat, seolah NU merupakan organisasi Islam yang paling hebat di Indonesia.

Salah satu ucapan kontroversinya adalah saat menyebut bahwa jabatan Menteri Agama adalah hak yang hanya pantas diberikan kepada tokoh NU. Tak heran jika selama menjabat Menteri Agama, Yaqut selalu berlindung kepada NU, apalagi abangnya Yahya Cholil Staqub menjabat ketua umum NU.

Adapun sejumlah kontroversi lain yang pernah dilakukan oleh Yaqut antara lain:

Membuat persamaan gonggongan ajing dengan suara azan

Pernyataan Yaqut ini disampaikannya pada awal 2022 dan menjadi salah satu blunder terbesarnya. Saat menjelaskan soal aturan penggunaan pengeras suara masjid, ia secara terang-terangan membandingkan kebisingan suara azan dengan suara gonggongan anjing. Pernyataan ini langsung memicu amarah publik karena dinilai sangat melecehkan simbol ibadah umat Islam.

Meski sempat mengeluarkan klarifikasi, penilaian negatif tetap melekat. Banyak pihak menganggap klarifikasi tersebut tidak tulus, melainkan upaya meredam tekanan politik.

Ketidakmampuan Yaqut menjaga lisan dianggap fatal, terutama karena ia memegang jabatan yang seharusnya mengayomi semua umat beragama. Alih-alih meredam konflik, pernyataannya justru membakar emosi masyarakat luas.

Sikap Lunak terhadap Syiah dan Ahmadiyah

Tak lama setelah dilantik sebagai Menteri Agama, Yaqut membuat pernyataan yang mendukung perlindungan terhadap kelompok Syiah dan Ahmadiyah, dua kelompok yang selama ini dipandang kontroversial di kalangan mayoritas Muslim Indonesia.

Langkah ini dianggap sebagai kebijakan ceroboh dan tidak peka terhadap realitas sosial di lapangan. Alih-alih memperkuat kerukunan, sikapnya justru membuka ruang bagi konflik baru. Banyak kalangan menilai kebijakan ini hanya demi pencitraan sebagai tokoh inklusif, tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang mungkin muncul akibat toleransi yang tidak bijak.

Mengucapkan Selamat Hari Raya ke Komunitas Baha'i

Pada Juli 2021, Menag Yaqut kembali menuai kontroversi dengan memberikan ucapan selamat Hari Raya Naw Ruz 178 EB. Dilansir dari bisnis.com, ucapan tersebut menuai kontroversi karena Baha'i dianggap sebagai salah satu aliran sesat di Indonesia.

Namun, Kementerian Agama kemudian membuat pernyataan tambahan yang menyatakan bahwa Baha'iyah merupakan sebuah Agama tersendiri dan tidak terikat pada suatu Agama apapun. Atas dasar hal tersebut, Menag Yaqut pun memberi ucapan Selamat Hari Raya Naw Ruz 178 EB.

Mengusulkan Doa Semua Agama untuk Mengawali Rakernas Kemenag

Menag Yaqut pernah memberikan usul untuk mengucapkan doa semua agama sebelum memulai rapat di Kementerian Agama, bukan hanya doa Agama Islam. Dilansir dari antaranews.com, usulan tersebut muncul berdasarkan fakta bahwa Kementerian Agama bertugas untuk mengayomi semua pemeluk agama.

Selain itu, beberapa pegawai Kementerian Agama pun tidak semuanya beragama Islam. Namun, pernyataan tersebut pun menuai kontroversi. Merespons kontroversi tersebut, Menag Yaqut mengungkapkan bahwa usulannya tersebut dimaksudkan untuk Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenag saja, yakni ketika semua pegawai Kemenag yang berbeda keyakinan berkumpul.

Dengan kontroversi yang disampaikannya, tak heran jika Yaqut merupakan Menteri agama yang banyak dibenci masyarakat Islam. Tak heran jika selama menjabat, Yaqut sangat jarang berkunjung ke daerah di luar Jawa. Ia hanya lebih bannyak bermain di Jawa karena daerah itu merupakan pendukung NU.

Kalau saja ia berkunjung ke Sumatera atau ke Sulawesi, barangkali ia sudah mendapat banyak kecaman karena perilaku busuknya selama menjabat.

Kini sikap busuk Yaqut itu akan dibongkar KPK setelah Yaqut tidak lagi dipercaya sebagai menteri agama. Namun tentu saja NU tidak akan tinggal diam. Oleh karena itu muncul pertanyaan, apakah KPK siap berhadapan dengan NU yang mengklaim punya banyak massa di Jawa?

Kalau KPK bersikap tegas, harusnya mereka tidak perlu takut. NU bukanlah organisasi yang super hebat. Toh, organisasi ini lebih banyak hidup dari asupan dana pemerintah. Makanya saatnya lembaga hukum bersikap tegas kepada organisasi ini. 

Jika Yaqut merupakan pemain utama dalam kasus korupsi kuota haji itu, maka sepantasnya ia menjadi tersangka. ***

 

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini