-->

Muncul Tuduhan OTT di Kemenaker untuk Alihkan Isu Korupsi Sumut, Ini Jawaban KPK

Sebarkan:

Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025)
Sebelum mencuatnya kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer alias Noel, kasus korupsi yang paling banyak mendapat sorotan belakangan ini adalah penangkapan Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut dalam kasus gratifikasi proyek jalan di Tapanuli bagian Selatan.

Kasus Topang Ginting mendapat perhatian nasional karena ia orang kepercayaan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Ada indikasi kalau pengutipan uang gratifikasi yang dilakukan Topan atas perintah atasannya, Bobby. Tak heran jika muncul desakan agar KPK berani untuk memeriksa menantu Joko Widodo itu.

Sekarang setelah kasus Noel memanas, korupsi Sumut terkesan mulai meredup. Akibatnya muncul tuduhan bahwa OTT Noel dan Kawan-kawan merupakan upaya pengalihan isu dari isu korupsi yang harusnya menjerat jaringan Bobby Nasution di Sumut.

Menanggapi hal ini,  KPK tegas menyampaikan bantahan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan  bahwa OTT Wamenaker adalah sebuah kejadian yang baru sehingga KPK harus bertindak cepat. Sama sekali tidak ada kaitannnya untuk mengalihkan isu kasus korupsi di Sumut.

"Masalah tudingan seolah-olah langkah ini mengalihkan isu, itu tidak benar. Jadi ini kami tidak melakukan penargetan terhadap seseorang,” kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Setyo menegaskan, operasi senyap terkait pemerasan sertifikasi Kemnaker berawal dari laporan masyarakat, khususnya buruh yang menjadi korban pungutan liar dalam proses sertifikasi K3.

"Karena ada informasi dari masyarakat. Masyarakat itu tenaga kerja itu, buruh itu, pada saat mengurus,” tuturnya.

Setelah itu, KPK mengumpulkan bukti di lapangan, termasuk mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan.

"Jadi sama sekali tidak ada istilah pengalihan isu. Ya kami dapatkan itu di lapangan lah. Dari dua itu, antara perusahaan jasa dengan koordinator. Setelah ketemu interview pendalaman di lapangan, didapatkan lah kemudian ada si A, si B, dan si C yang selanjutnya,” tandas Setyo.

Sebelumnya, Noel membantah dirinya dijebak dalam OTT KPK.

"Ya nggak, nggak. Terima kasih kawan-kawan," kata Noel singkat sebelum masuk ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Meski demikian, Noel menolak disebut terlibat dalam OTT maupun pemerasan.

"Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," ucapnya.

KPK sebelumnya mengungkap praktik dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker periode 2019–2025 dengan nilai mencapai Rp81 miliar. Padahal, biaya resmi sertifikasi K3 hanya Rp275 ribu sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, pekerja atau buruh diminta membayar hingga Rp6 juta dengan modus memperlambat atau mempersulit proses bila tidak ada pembayaran tambahan.

Aliran dana Rp81 miliar itu diduga juga mengalir kepada Noel, yang menerima Rp3 miliar pada Desember 2024 serta satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru hitam yang diduga bodong.

OTT ini dilakukan sejak Rabu (20/8/2025). KPK mengamankan 14 orang, termasuk Noel, serta menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan 22 kendaraan, terdiri atas 15 mobil dan 7 sepeda motor. Selain itu, disita pula uang tunai sekitar Rp170 juta dan USD 2.201.

KPK kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Noel, dan menahan mereka selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi suap proyek jalan yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) Cs, yang disebut orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution, yang juga menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pada Kamis malam, 26 Juni 2025, KPK melakukan OTT di Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah I Sumut. Nilai total proyek yang disorot mencapai Rp231,8 miliar dari enam proyek jalan yang diduga dikondisikan.

KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan terhadap proyek-proyek lain yang juga dicurigai bermasalah. Lima tersangka itu diumumkan dan ditahan pada Sabtu (28/6/2025) malam, termasuk Topan.

Dalam kasus ini, KPK memperkirakan total nilai suap mencapai sekitar Rp2 miliar. Dari OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee.

Terkait dengan kasus korupsi Sumut, KPK mengatakan akan tetap menuntaskannya dengan memeriksa sejumlah saksi. Belum ada kepastian bahwa Bobby akan diperiksa dalam kasus itu. Tapi orang-orang dekatnya sudah pada dipanggil.***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini