Pelaku Teror Bom di Pesawat Lion Air Ternyata Alami Gangguan Jiwa, Pernah Nggak Bayar Hotel

Sebarkan:
Pelaku teror bom di dalam pesawat Lion Air

Baru-baru ini jagat dunia maya heboh dengan video seorang pemuda yang dengan gamblangnya menyebutkan ada bom di dalam pesawat Lion Air yang ia tumpangi. Saat itu ia dan ratusan penumpang lainnya sedang bersiap-siap untuk terbang dari bandara Soekarno-Hatta menuju Kualanamu, Sumut.

Akhirnya pemuda berprilaku aneh itu langsung ditangkap petugas.  Hasil pemeriksaan kepolisian terhadap dirinya yang berinisial H (42), ternyata pria yang mengancam bom itu pernah mengalami gangguan kejiwaan. Bahkan  Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung menjelaskan kalau tersangka sebelumnya sempat bermasalah secara hukum.

H pernah diamankan oleh Kepolisian di Merauke karena tidak membayar biaya menginap di salah satu hotel. Selain itu, tersangka juga tercatat pernah menjalani perawatan selama satu bulan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta.

“Informasi dari pihak keluarga menyebutkan bahwa H sempat dirawat di RSJ,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi resmi menetapkan H (42) sebagai tersangka atas dugaan ancaman bom dalam penerbangan Lion Air JT-308 rute Jakarta-Kualanamu. Tersangka kini menghadapi proses hukum setelah aksinya menimbulkan kepanikan di dalam pesawat.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa H telah ditetapkan sebagai tersangka karena menyebutkan adanya bom di dalam pesawat, yang melanggar Pasal 437 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Setiap orang dilarang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara,” kata Ronald di Tangerang, Senin, 4 Agustus 2025. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini