![]() |
Mantan Kepala Dinas Infokom Sumut, Ilyas Sitorus saat bersidang di PN Medan |
Dalam dupliknya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/8/2025), tim penasehat hukum menyatakan bahwa aplikasi yang digunakan telah berfungsi dan digunakan oleh sekolah yang mendapatkan program itu. Dengan kata lain, tim penasihat hukum menilai tuduhan jaksa bahwa aplikasi yang dibangun tidak bermanfaat, sama sekali tidak benar.
“Nyatanya semua aplikasi yang sudah digunakan berfungsi dengan baik dan sudah dimanfaatkan sekolah yang bersangkutan. Jaksa terlalu mengada-ngada melemparkan tuduhan itu,” kata kuasa hukum Ilyas Sitorus, Dedy Ismanto.
Bantahan atas tuduhan jaksa terungkap dari keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan. Saksi-saksi itu di antaranya adalah para kepala sekolah yang menerima aplikasi tersebut.
“Keterangan para saksi adalah bukti konkrit yang membantah tuduhan jaksa bahwa aplikasi tidak berfungsi," kata Dedy.
Berdasarkan keterangan itu, Dedy menilai sudah sewajarnya terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa.
Dedy juga mengatakan kalau saja aplikasi tidak berfungsi, maka itu bukan tanggungjawab terdakwa, melainkan tanggungjawab CV Rizky Anugrah Karya yang wakil direkturnya adalah Muslim Syah Margolang yang saat ini statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang).
Tim kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan pada pemeriksaan Ahli IT yang dilakukan pada Juni 2024, jauh setelah aplikasi tersebut tidak lagi berfungsi. Hal ini secara hukum telah bertentangan dengan kesepakatan dalam kontrak pengadaan aplikasi tersebut. Dalam pemeriksaan itu, terkesan jaksa hanya sekedar mencari kesalahan yang tidak sepatutnya.
Tim Kuasa Hukum Ilyas Sitorus lainnya, Mulatua Pohan juga menyatakan keberatan dengan istilah "Total Loss " yang digunakan auditor keuangan Jaksa untuk menghitung kerugian negara. Menurut mereka, metode ini tidak logis karena mengabaikan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa aplikasi telah digunakan.
Saksi ahli auditor keuangan itu hanya dengan mengambil pertimbangan dan pengamatan saksi ahli IT yang menyatakan pemeriksaan pada Juni 2024 yang menemukan aplikasi tidak berfungsi.
Padahal berdasarkan keterangan para saksi dari kepala sekolah menyatakan kalau aplikasi tersebut berfungsi sampai akhir 2022 , sehingga semestinya argument saksi ahli auditor Jaksa tidak valid.
“Dengan keterangan ini semestinya jumlah kerugian negara tidak pasti,” papar Mulatua Pohan.
Masih menurut kuasa hukum itu, berbagai kegiatan telah dilaksanakan untuk memperlancar pemakaian aplikasi itu, mulai dari Bimtek dan berbagai kegiatan pendukung lainnya yang sama sekali tidak dihitung ahli auditor keuangan.
![]() |
Tim Kuasa hukum Ilyas Sitorus |
Namum dalam replik jaksa berikutnya diubah menjadi “Telah dengan sengaja tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan”. Perubaham dalil jaksa itu menunjukkan sikap inkonsistensi dalam penuntutan sehingga berdampak pada batin terdakwa.
Ilyas Sitorus dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi di Kabupaten Batubara saat ia sudah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan pada 2021. Adapun status tersangkanya diberikan jaksa pada 2024 saat Ilyas Sitorus telah pindah ke provinsi untuk menjabat Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Sumatera Utara.
Sebelumnya pada persidangan 17 Juli 2025, Ilyas dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda dalam kasus korupsi pengadaan software perpustakaan dan pembelajaran digital SD dan SMP tahun anggaran 2021 di Kabupaten Batubara. ***