![]() |
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi dicekal |
Dugaan keterlibatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam korupsi kuota haji 2024 semakin menguat setelah KPK mendapatkan sejumlah saksi dan bukti tentang manipulasi itu. Untuk memastikan pemeriksaan berjalan lancar, sejak 11 Agustus 2025, Yaqut – mantan Menteri Agama yang sarat kontroversi dan kerap pamer kekuatan NU – resmi dicekal ke luar negeri.
"Benar, mulai 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya saat ini masih berstatus sebagai saksi. Namun status itu bisa saja ditingkatkan menjadi tersangka.
"Sangat bergantung kepada pemeriksaan berikutnya. Bagaimanapun juga pemanggilan terhadap mereka tetap akan kembali dilakukan KPK,” tambah Budi.
Budi memastikan, dalam waktu dekat KPK kembali menjadwalkan pemanggilan ulang untuk Yaqut. Penegasan yang sama juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK kepada Kajianberita.com di Jakarta.
Asep menjelaskan pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Panggilan tersebut berbeda dengan pemanggilan pada Kamis (7/8), yakni saat perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau belum penyidikan.
“pemanggilan yang pertama masih berupa pemeriksaan awal, pemanggilan berikut ini akan menekankan pada kasusnya sehingga nanti akan terbongkar actor dalam kasus korupsi ini,” tegas Asep.
Sebelumnya, KPK pada 7 Agustus 2025, mengumumkan penyelidikan perkara tersebut sudah memasuki babak akhir setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK pada 9 Agustus 2025, mengumumkan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Akibat manipulasi kuota haji itu, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK dan telah didiskusikan dengan BPK. ***