Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD meminta Kejaksaan Agung
lebih berhati-hati dalam menyusun dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Hal ini
belajar dari kasus Tom Lembong di mana KPK begitu jor-joran mempublikasikan
korupsi kasus tersebut, ternyata dalam dakwaannya tidak ada bukti yang
menguatkan Tom lembong bersalah.Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook oleh Kejagung
Pada akhirnya KPK yang mendapat caci maki karena dianggap sebagai alat politik penguasa. Faktanya, merujuk kepada dakwaan jaksa, Tom Lembong sama sekali tidak melakukan korupsi sehingga mau tidak mau Presiden harus memberikan abolisi.
Kasus yang sama berpotensi terulang pada Nadim Makarim. Seperti diketahui, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 dalam proyek pengadaan laptop Chromebook pada Kamis, 4 September 2025.
Dalam pengumuman resminya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Nurcahyo menyebut jabatan Nadiem pada Februari 2020 adalah sebagai Mendikbudristek.
Hal inilah yang mendapat sorotan dari Mahfud MD melalui cuitan akun media sosialnya. Sebab, ada kekeliruan saat penyidik menyebut Nadiem sudah menjabat sebagai Mendikbudristek pada Februari 2020, padahal pendiri Gojek itu masih menjabat sebagai Mendikbud.
“Kejaksaan Agung agar berhati-hati dalam merumuskan dakwaan, terutama terkait detail jabatan yang pernah diemban Nadiem. Saat mengumumkan NAM sebagai tersangka korupsi. Dirdik Nurcahyo dari Kejagung menyebut Jabatan NAM di bulan Februari 2020 adalah Mendikbudristek,” ujar Mahfud, seperti dikutip Jumat 5 September 2025.
“Padahal saat itu NAM adalah Mendikbud, belum Mendikbudristek. Hati-hati dalam dakwaan nanti, subjectum litis atau pihak-pihak yang terlibat dalam suatu sengketa atau perkara hukum, itu bisa dieksepsi lho,” sambungnya.
Selain Nadiem Makarim, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain yakni, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
Selanjutnya, Staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, dan Ibrahim Arief selaku konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
Seperti halnya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, Nadiem Makarim langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Sementara Ibrahim menjadi tahanan kota karena mengidap penyakit jantung, dan Jurist Tan hingga saat ini masih menjadi buron.
Para tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi terkait bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp9,3 triliun yang berujung kerugian negara Rp1,9 triliun. ***