-->

Sejumlah Tokoh Bahas Tuntutan agar Presiden Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional

Sebarkan:
Pertemuan yang digagas Persaudaraan Tokoh Lintas Sumatera (PTLS) membahas tuntutan agar pemerintah menetapkan bencana banjir dan longsor di Sumatera ditetapkan sebagai bencana nasional

Pegiat demokrasi dan sejumlah tokoh asal Sumatera yang berdomisili di Jakarta, Selasa malam 2 Desember 2025, menggelar pertemuan khusus guna menuntut Pemerintah segera menetapkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumut dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional. Mereka yang menamakan diri  Persaudaraan Tokoh Lintas Sumatera (PTLS) menilai dampak dari bencana itu telah memenuhi kriteria bencana nasional yang diatur dalam UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Pertemuan itu diprakarsai oleh Ketua Dewan Direktur GREAT Institute, Syahganda Nainggolan, dan dihadiri belasan tokoh asal Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Selain Syahganda Nainggolan, hadir pula Fachrudin, Teguh Santosa, Ray Rangkuti, Rizal Matondang, Abdullah Rasyid, Wahyono, Hendri Harmen, Sugiat Santoso, Mayjen (Purn) Daniel Chardin, Iskandar Pulungan, Anton Permana, Zaid Burhan, dan Dedi Irawan.

Mereka semua bersepakat bahwa bencana itu sudah cukup parah sehingga Pemerintah Daerah tidak lagi mampu menangani sendiri kondisi lapangan. Butuh peran yang lebih maksimal dari Pemerintah pusat. Oleh karena itu bencana tersebut layak diberi status sebagai bencana nasional.

"Dari pengamatan kami, laporan media dan relawan di lapangan, juga keluh kesah yang disampaikan unsur pimpinan daerah dapat disimpulkan bahwa jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan telah memenuhi kriteria bencana nasional," ujar Ray Rangkuti yang ikut dalam pertemuan.

Teguh Santosa yang merupakan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) asal Medan mengutip laporan dari pengurus JMSI Aceh menyimpulkan bahwa kerusakan akibat banjir besar dan longsor hebat ini melampaui dampak Tsunami tahun 2004.

Pada peristiwa Tsunami 2004 di Aceh hanya enam kabupaten/kota yang parah. Sementara kini sebanyak 18 kabupaten/kota mengalami kerusakan serius. Akibat Tsunami 2004 tidak lebih dari 10 jembatan yang putus, sementara sekarang ada kabupaten yang 122 jembatannya putus.

Lalu, akibat Tsunami 2004 jalan yang tidak dapat dilalui hanya di pantai barat, itupun dari Aceh Besar menuju Meulaboh. Sekarang, hampir semua jalur darat terganggu, badan jalan terbongkar dan patah, serta jembatan putus.

Syahganda Nainggolan menambahkan, pemerintah perlu mengirimkan segera alat-alat berat untuk membantu pembukaan akses darat agar distribusi bantuan bisa lebih efektif. Namun penempatan alat berat harus di titik yang memang bisa menjangkau wilayah terdampak.

"Status bencana nasional akan membuat penanganan lebih cepat dan mencegah bertambahnya korban jiwa dan timbulnya penyakit-penyakit lain akibat sanitasi yang buruk. Juga mengurangi potensi aksi sosial yang dapat memperburuk situasi," ujarnya lagi.

Selain meminta penetapan sebagai status bencana nasional, Persaudaraan Tokoh Lintas Sumatera juga meminta pemerintah melonggarkan penerapan efisiensi keuangan di daerah terdampak diikuti pengucuran dana darurat bencana.

Hal lain yang digarisbawahi kelompok ini, banjir besar dan longsor hebat di Sumatera harus dijadikan momentum untuk mengevaluasi tata kelola hutan industri dan pertambangan.

Selain tuntutan dari PTLS itu, sudah banyak tuntutan lain yang menyuarakan hal yang sama. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga turut meminta agar Presiden Prabowo menetapkan bencana di Sumatera itu sebagai bencana nasional. 

Pencarian korban banjir di Sumatera Barat
Namun sampai saat ini Prabowo sepertinya tetap bergeming. Meski sudah meninjau langsung lokasi bencana, Prabowo belum juga mau menyebutkan bahwa bencana itu sebagai bencana nasional. Sampai sekarang statusnya masih bencana daerah sehingga Pemerintah provinsi yang harus aktif menanganinya.

Sejumlah Kementerian memang sudah diturunkan untuk menangani bencana itu. Namun Kementerian hanya sebatas terlibat menangani kondisi darurat, sedangkan pasca bencana, pasti sangat dibutuhkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi yang itu tentu saja membutuhkan  dana cukup besar. Makanya, perlu peningkatan status bencana itu menjadi bencana berskala nasional.

Sejauh ini baru dua bencana di Indonesia yang dikategorikan bencana nasional, yakni tsunami Aceh 2024 dan Pandemi Covid 2020-2022.

Bencana banjir Sumatera yang terjadi 25 November lalu sebenarnya juga menelan korban yang cukup banyak. Sampai Rabu 3 Desember, korban tewas sudah mencapai 753 orang. Masih ada 650 orang yang dilaporkan hilang dan sekitar 2.600-an orang luka akibat terjangan banjir bandang dan tanah longsor.

Dilaporkan BNPB, ada sekitar 3.3 juta orang di 49 kabupaten/ kota di provinsi Aceh (1,5 juta orang), Sumatra Utara (1,7 juta orang), dan Sumatra Barat (sekitar 141.800 orang) yang terdampak bencana ini. 

Tercatat, ada lebih lebih dari 1,5 juta orang di Aceh yang harus mengungsi, 538.800-an orang di Sumatra Utara, dan sekitar 106.200 orang di Sumatra Barat. Sebanyak 3.600-an unit rumah rusak berat, 2.100-an unit rumah rusak sedang, dan sekitar 3.700 unit rumah rusak ringan. Belum lagi kerusakan sekolah, rumah ibadah, dan jembatan. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini