-->

Begini Caranya Uang Korupsi Proyek Jalan di Sumut Mengalir sampai ke Pejabat di Jakarta

Sebarkan:

Persidangan kasus korupsi proyek jalan di Sumut yang menghadirkan Heliyanto dan Topan Ginting sebagai tersangka
Persidangan kasus korupsi yang menghadirkan terdakwa Topan Ginting, mantan Kepala Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, serta Heliyanto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jalan Nasional Wilayah I Medan membongkar banyak hal tentang lika-liku jaringan korupsi di pemerintahan. Setidaknya dari persidangan itu terungkap  bagaimana uang korupsi proyek konstruksi yang ada di Sumut bisa sampai ke pejabat di tingkat provinsi maupun di tingkat kementerian.

Adalah Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Utara (BBPJN) nonaktif, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja yang membongkar permainan korupsi itu. Ia mengaku kerap diminta uang oleh sejumlah pejabat di Jakarta sebagai jatah dari proyek-proyek nasional yang ada di Sumut. Terkadang sampai ratusan juga sekali permintaan.

Sebagai pejabat di daerah, mau tidak mau, Stanley harus memutar otak untuk bisa mendapatkan uang. Salah satu yang bisa dilakukan adalah meminta fee kepada pihak kontraktor. 

Lalu hasil fee itu yang disisihkan untuk pejabat tertentu di Jakarta.  Semakin besar proyek yang dikerjakan, semakin besar pula fee yang diterima dari kontraktor. Tentu saja jatah para pejabat di Jakarta juga harus dipenuhi.

Cara pejabat di Kementerian meminta jatah dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya, saat ada pernikahan atau acara seremoni tertentu, maka pejabat di daerah diminta mentranfer dana  sebagai bentuk kontribusi. Jika tidak, pejabat itu bisa saja dipindahkan ke posisi yang tidak lagi bergengsi.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Stanley Cicero mengaku ia pernah diminta mengirim uang Rp100 juta oleh Darwanto, atasannya yang menjabat Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara di Kementerian PUPR. Katanya, uang itu untuk hadiah pernikahan putri Sekjen PUPR, Zainal Fatah.

Tidak ada pilihan, Stanley Cicero terpaksa menuruti permintaan itu.  Ia mengirim uang  dalam bentuk dolar senilai USD 5.100 sesuai permintaan.

“Saya tidak tahu bagaimana proses pembagian uang itu, yang jelas saya sudah kirim Yang Mulia,” kata  Stanley saat ditanya hakim di persidangan tersebut.

Ia mengaku sebenarnya merasa terdesak dengan permintaan dari pusat seperti itu. Namun ia tidak punya pilihan, apalagi Jakarta kerap menelponnya meminta agar transfer segera dipercepat.

“Berkali-kali saya ditelepon agar segera mengirim uang yang diminta,” katanya.

Sampai-sampai Stanley mengaku kerap menguras tabungannya sendiri. Tapi sampai kapan ia bisa mengandalkan tabungan tersebut?  Semakin banyak acara di Jakarta, semakin sering permintaan transfer berdering ke nomor teleponnya.

Untuk bisa memenuhi permintaan itu, para pejabat daerah seperti Stanley mau tidak mau harus mencari pendapan tambahan melalui fee proyek yang dikelola pihak kontraktor. Kondisi seperti ini yang membuat banyak pejabat Dinas PUPR berstatus koruptor.

Stanley terus terang mengaku kalau ia juga menerima fee itu. Ia mengaku menerima fee proyek dari Akhirun Piliang atau Kirun yang merupakan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, kontraktor yang memenangkan sejumlah proyek konstruksi nasional di Sumut.

Ketika masalah fee ini dibongkar oleh KPK, Stanley akhirnya dicopot dari jabatannya. Situasi seperti ini yang juga dialami terdakwa Heliyanto yang merupakan rekan kerja Stanley dalam pengawasan proyek kontruksi di Sumut. Tak heran jika Stanley turut menyeret sejumlah pejabat di Kementerian PUPR dalam kasus ini.

Selain menerima uang dari Kirun, Stanley juga mengaku mendapatkan uang dari Dicky Erlangga selalu Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Medan. Totalnya mencapai Rp 375 juta. Bisa dipastikan, uang itu juga bagian dari fee yang diperoleh dari kontraktor lainnya.

Scenario seperti ini yang kerap terjadi di semua pejabat PUPR di Sumut. Pejabat di lapangan  selalu  dijadikan sebagai motor untuk mengumpulkan uang suap dari pihak kontraktor, lalu uang suap itu sebagian harus disetorkan ke pimpinan mereka.

Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, termasuk yang menerima uang langsung dari pihak kontraktor. Dari Rp238,1 miliar proyek jalan APBD Sumut yang dilelang kepada pihak kontraktor, rencananya sebesar 20 persen merupakan fee yang akan dibagikan kepada sejumlah pejabat terkait. Semakin tinggi jabatannya, semakin besar jatah yang didapatkan.

Pejabat setingkat Topan Ginting diperkirakan mendapat jatah 5 persen. Yang pasti,  bukan hanya Topan Ginting saja yang akan menerima uang suap itu, tapi juga atasannya. Siapa atasan Topan Ginting? 

Semua orang tahu bahwa Topan sangat tunduk kepada Gubernur Bobby Nasution. Ya, sudah pasti Bobby Nasution adalah atasan itu. Hanya saja, Topan sepertinya tidak mau menyeret nama Bobby  dalam kasus korupsi ini. Apalagi KPK juga tidak ingin nama Bobby ikut terlibat.

Makanya menantu Jokowi itu tidak tersentuh walaupun semua orang tahu permainan suap  menyuap fee proyek itu tidak hanya sebatas petugas di lapangan, tapi juga sampai ke tingkat pimpinan.

Scenarion ini yang dipaparkan secara terlanjang di persidangan Tipikor Medan. Tak mengherankan jika pejabat PUPR Sumut hidup kaya raya. Kontraktor juga untung karena mendapat proyek besar, tapi kualitas kontruksi yang mereka kerjakan pasti dibawah standar karena semuanya menggunakan material yang sangat murah demi menyesuaikan biaya.

Makanya jangan heran kalau proyek konstruksi pemerintah cepat rusak meski baru beberapa minggu diresmikan. Maklum, semuanya dikerjakan asal jadi. pada akhirnya rakyat yang dirugikan. ***

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini