-->

Demi Tegaknya Hukum Pelaksanaan Haji, Selayaknya orang Seperti Yaqut Dihukum Berat!

Sebarkan:
Yaqut Cholil Qoumas sosok kontroversi hasil pengkaderan NU

Yaqut Cholil Qoumas bisa dikatakan adalah contoh pejabat yang tak tahu diri. Teganya ia menangguk kekayaan dari aktivitas haji yang rantai masa tunggunya begitu  panjang sekali.  Kalau saja tindakan Yaqut itu diabaikan, kepercayaan pada pelaksanaan haji di Indonesia akan runtuh. Makanya orang seperti Yaqut layak dihukum berat.

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah turut menanggapi penetapan eks Menteri Agama Yaqut sebagai tersangka kasus kuota haji. Menurutnya, penetapan tersangka itu menunjukkan negara hadir untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan ibadah haji.

Mantan Anggota Pansus Haji DPR 2024 ini mengatakan penetapan ini merupakan bukti temuan Pansus Haji DPR terkait dugaan korupsi kuota haji benar adanya.

"Sebagai mantan anggota Pansus Haji DPR RI, saya menilai penetapan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan kuota haji menegaskan bahwa peringatan Pansus selama ini bukan tanpa dasar," ujar Luluk, Jumat, 9 Januari.

"Sejak awal, Pansus Haji menemukan indikasi serius lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota, khususnya pada kebijakan kuota tambahan," sambungnya.

Menurut Luluk, fakta hukum hari ini harus dipandang sebagai momentum pembenahan menyeluruh tata kelola haji, bukan sekadar perkara individu. Pihaknya, mendukung penuh proses hukum yang berjalan di KPK.

"Saya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, meskipun penetapan tersangka ini terasa lama dan lambat. Namun ini memastikan negara hadir memenuhi rasa keadilan jutaan jemaah dan pemulihan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji," kata Luluk.

Selain itu, Luluk menilai, penetapan Yaqut sebagai tersangka harus dimaknai bahwa hukum berlaku adil dan setara. "Bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji dan haji secara keseluruhan, harus dianggap merupakan pelanggaran serius terhadap keadilan dan amanat negara," tegasnya.

Luluk juga mengingatkan, kasus ini harus menjadi momentum reformasi total tata kelola haji, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan penuh kepada jemaah.

"Negara wajib menjaga marwah ibadah haji dan kepercayaan publik, serta memastikan pelayanan haji bersih dari kepentingan politik dan transaksi kuasa," pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni, menegaskan kliennya menghormati penetapan status tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Mellisa setelah KPK mengumumkan Yaqut bersama stafnya, khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama. Kata dia, kliennya sudah kooperatif sejak dugaan korupsi itu bergulir.

“Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Januari.

Yaqut memang terkenal sebagai sosok kontroversi yang kerap membuat kegaduhan di negeri ini. Ia merupakan kader Nahdlatul Ulama, organisasi agama yang kini sedang rebut masalah tambang. NU sejatinya adalah partai politik yang berwajah ormas agama.

Dalam setiap Pemilu atau Pilkada,  biasanya ormas ini paling gagah berdiri di depan. Maklum, mereka butuh dukungan kekuasaan karena membutuhkan dukungan dana dari negara.  Tanpa suntikan dana negara, ormas ini tidak akan mampu berbuat banyak. Yaqut adalah salah satu kader produksi NU. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini