
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP Rokhmin Dahuri
Setelah suara yang dilontarkan Kalangan pegiat lingkungan, giliran anggota DPR RI yang mendesak agar penegak hukum segera mengusut soal kaitan Luhut Binsar Pandjaitan dengan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL). Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri menyebut upaya mengusut peran Luhut itu perlu dibongkar agar masalahnya menjadi lebih jelas mengingat tekanan publik terhadap PT TPL terus menguat.
Rokhmin menegaskan DPR tidak memiliki kewenangan mengadili, namun setiap dugaan pelanggaran hukum wajib diproses secara terbuka oleh aparat penegak hukum.
"Kalau saya dari wakil rakyat menyerahkan kepada proses hukum, kami di DPR tidak punya hak atau kewenangan untuk ini. Tapi saya setuju bahwa setiap ada dugaan mengenai pelanggaran hukum di tanah air tercinta ini, ini harus diproses secara hukum," kata Rokhmin di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Ia menyatakan Kejaksaan Agung, KPK, maupun kepolisian dipersilakan menindaklanjuti. Namun, proses hukum harus transparan agar memberi efek jera dan tidak memperkuat kesan negara tunduk pada oligarki.
Rokhmin lalu menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal praktik serakahnomics yang dinilai merusak tatanan berbangsa.
"Artinya kan beliau sudah dapat informasi bahwa keserakahan para oknum pejabat, pengusaha itu sudah merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dari sisi ekonomi, sosial, budaya apalagi lingkungan hidup," jelasnya.
"Jadi sekali lagi kalaupun itu terjadi pak Luhut diperiksa, harus dibuka secara transparan ya, supaya masyarakat tidak apatis," lanjut Rokhmin.
Ia mengingatkan, sikap apatis publik hanya akan membuat perkara hukum berakhir tanpa kejelasan.
"Saya ingat setahun atau dua tahun lalu gitu, pak Luhut pernah diperkarakan juga oleh LSM yang sangat kredibel waktu itu, ada anak cerdas namanya Haris Azhar tapi kita kan enggak tahu. Jadi sekali lagi, biar nama pak Luhut baik, toh beliau dua minggu lalu sudah menyatakan klarifikasi bahwa beliau tidak ada sangkut-pautnya dengan PT Toba tetapi sekali lagi kalau Indonesia ingin maju dan makmur, rule of law itu ditegakkan," ungkapnya.
"Jadi kalau ada (desakan) itu, ya harusnya secara transparan dan pihak kejaksaan, peradilan, KPK, kepolisian harusnya benar-benar bekerja untuk negara bukan untuk oknum pejabat," pungkas Rokhmin.
Sebelumnya, Juru Kampanye Pantau Gambut Putra Saptian mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Kejaksaan Agung memeriksa Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan terkait polemik kepemilikan saham di PT TPL yang beroperasi di Sumatera Utara.
"Karena itu, terlepas dari benar atau tidaknya Luhut sebagai pemilik atau pengendali PT TPL, pemeriksaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Kejaksaan Agung bukan hanya perlu, tetapi wajib dilakukan," ujar Putra kepada Inilah.com, Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Putra menilai kepemilikan korporasi besar kerap disamarkan melalui skema nominee atau jaringan afiliasi.
"Dalam banyak kasus kejahatan lingkungan dan korporasi besar, kepemilikan memang sengaja disamarkan melalui skema nominee, afiliasi keluarga, dan jaringan bisnis lintas entitas," kata Putra.
Ia menegaskan, bila aktivitas PT TPL terbukti berkontribusi terhadap banjir di Sumatera, perusahaan dapat dijerat pidana berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Korporasi bukan hanya bisa dikenai sanksi administratif, atau denda. Akan tetapi juga pidana. Termasuk terhadap direksi, komisaris dan pihak yang memberi perintah atau menikmati keuntungan," tegas Putra.
Sementara itu, Luhut melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi, membantah keras keterkaitan dengan PT TPL.
"Informasi tersebut adalah tidak benar. Pak Luhut tidak memiliki, tidak terafiliasi, dan tidak terlibat dalam bentuk apa pun. Baik secara langsung maupun tidak langsung dengan PT Toba Pulp Lestari Tbk. Setiap klaim yang beredar terkait kepemilikan atau keterlibatan beliau merupakan informasi yang keliru dan tidak berdasar," tutur Jodi dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).
Direktur PT Toba Pulp Lestari Tbk Anwar Lawden juga membantah tudingan perusakan lingkungan. Ia menyebut operasional perusahaan telah sesuai izin dan ketentuan.
"Seluruh kegiatan HTI telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari. Dari total areal 167.912 Ha, Perseroan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46.000 Ha, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi," tulis Anwar, Rabu (3/12/2025).
Hubungan Luhut dan PT TPL sudah lama menjadi perbincangan karena operasional Kembali PT TPL tidak lepas dari dukungan Luhut. Secara hukum tertulis, bisa jadi Luhut memang tidak memiliki saham di PT TPL, namun bukan tidak mungkin ia menerima benefit dari perusahaan itu untuk jangka waktu tertentu.
Sebagai pejabat yang dekat dengan penguasa. Luhut kerap memback-up perusahaan-perusahaan yang bermasalah. Yang mengejutkan, ia terungkap menjadi pemain utama yang mengizinkan perusahaan asal China mengelola bandara udara khusus di Morowali tanpa ada pengawasan dari pemerintah Indonesia.
Luhut dituding telah menjual martabat bangsa demi investasi. Semua itu dilakukannya di masa pemerintahan Jokowi.
Di masa itu, Luhut adalah segala-galanya sehingga seakan ia bebas berbuat apapun di negeri ini. Saatnya potensi pelanggaran hukum yang dilakukan Luhut harus dibongkar oleh pemerintah yang sekarang.**