-->

Lengkapi Data Keterlibatan Bobby Nasution dalam kasus Korupsi, Dewas KPK Panggil Boyamin Saiman

Sebarkan:

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman siap memberi keterangan kepada Dewan Pengawas KPK terkait tidak dipanggilnya Bobby Nasution dalam kasus korupsi yang ditangani KPK.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah  menjadwalkan untuk memanggil Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman guna dimintai keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara korupsi pembangunan jalan di Sumatra Utara. Pemanggilan itu, salah satunya, berurusan dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang belakangan namanya mencuat karena dilindungi tim penyidik KPK.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat undangan Dewas KPK Nomor B/59/PI.02.03/03-04/01/2026 tertanggal 6 Januari 2026. Dalam surat itu, Boyamin diminta hadir memberikan keterangan pada Senin (12/1/2026) pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Pleno Dewan Pengawas KPK, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan.

Undangan Dewas KPK tersebut merupakan tindak lanjut atas dua surat pengaduan yang sebelumnya disampaikan Boyamin. Pertama, laporan dugaan pelanggaran etik penyidik dan penuntut KPK dalam penanganan perkara korupsi pembangunan jalan di Sumatra Utara.

Kedua, permohonan pemanggilan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik KPK karena dinilai abai dan tidak menjalankan perintah hakim untuk memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution sebagai saksi dalam persidangan.

Menanggapi undangan tersebut, Boyamin Saiman menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Dewas KPK. Ia mengaku undangan itu diterimanya setelah sebelumnya mendatangi Dewas KPK untuk menanyakan kelanjutan laporan dugaan pelanggaran etik yang telah diajukan.

“Akhirnya dapat undangan Dewas KPK setelah minggu kemarin datang langsung untuk menanyakan kelanjutan laporan dugaan pelanggaran etik JPU terkait tidak dipanggilnya Bobby Nasution sebagai saksi persidangan,” ujar Boyamin.

Boyamin menegaskan akan hadir dan memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan serta dokumen yang dimilikinya. Menurutnya, pemanggilan ini penting sebagai bagian dari upaya mendorong akuntabilitas dan penegakan kode etik di internal KPK.

“Saya akan hadir memenuhi undangan tersebut dan akan menerangkan hal-hal yang diketahui,” tegasnya.

Boyamin sendiri sangat yakin bahwa Bobby Nasution semestinya diperiksa dalam kasus korupsi yang terjadi di Sumut, khususnya korupsi proyek jalan di Tapanuli Selatan yang telah berhasil dibongkar KPK. Kasus korupsi itu telah menyeret sejumlah pejabat daerah, termasuk Topan Ginting, mantan kepala Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Wilayah Sumut, yang terkenal sangat dekat dengan Bobby Nasution.

Total nilai proyek yang berbau korupsi itu mencapai Rp231, 8 miliar. Rencananya sekitar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek itu akan diberikan sebagai fee kepada sejumlah pejabat di Sumut. Yang sudah diserahkan mencapai Rp 2 miliar dengan penerimanya adalah Topan Ginting. Sisanya sekitar Rp44 miliar lagi akan menyusul setelah proyek berjalan dan selesai.

KPK membongkar transaksi itu saat proyek masih proyek baru saja selesai tahap lelang dengan pemenangnya adalah PT Dalihan Na Tolu dan PT Rona Mora, yang merupakan milik seorang politisi Golkar di Tapanuli Selatan.  

 Kedua pimpinan perusahaan itu sudah dinyatakan sebagai tersangka dan telah dijatuhi vonis oleh pengadilan Tipikor di Medan. Adapun untuk kasus Topan Ginting saat ini masih dalam proses sidang di pengadilan yang sama. 

Gubernur Bobby Nasustion tetap terseret kasus korupsi, hanya saja terus mendapat perlindungan dari KPK 
Adapun proyek jalan yang dipersoalkan itu sama sekali tidak tercantum di dalam APBD Sumut 2025 yang disahkan oleh DPRD Sumut. Proyek itu merupakan hasil dari pergeseran anggaran yang dilakukan Bobby Nasution tanpa persetujuan DPRD Sumut. 

Bobby melakukan pergeseran itu melalui Keputusan Gubernur.  Sebagai gubernur, ia merasa berkuasa untuk menggeser anggaran yang sudah ditetapkan DPRD. Maklum, Bobby merasa sangat berkuasa kala itu karena  mertuanya Jokowi  masih menjabat presiden.

Semestinya, dalam pemahaman  Boyamin, KPK harus memeriksa Bobby Nasution karena kasus korupsi itu tidak bisa dipisahkan dari langkah Bobby yang menggeser anggaran APBD Sumut 2025.  Tapi yang terjadi, penyidik KPK malah tidak mau menyentuh Bobby sama sekali. 

Tak heran jika muncul analisis kalau KPK memang sengaja tidak mau memeriksa Bobby karena mereka berutang budi dengan Jokowi yang telah memilih mereka sebagai komisioner KPK. Kasus inilah yang kemudian diadukan Boyamin ke Dewas sehingga masalahnya tetap berlanjut sampai sekarang.

Bukan sekali ini saja Bobby dilaporkan ke KPK. Ada banyak kasus korupsi yang melibatkan menantu Jokowi itu telah diadukan ke KPK, tapi KPK sama sekali tidak pernah menggubrisnya. Makanya Dewan Pengawas harus turun tangan. 

Saat ini proses pemeriksaan oleh Dewan Pengawas masih berjalan. Dan untuk melengkapi data mereka, Boyamin segera dipanggil guna melengkapi data.***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini