![]() |
| Immanuel Ebenezer di Gedung KPK, Jakarta Selatan |
Janji eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel membocorkan nama partai yang terlibat menerima dana hasil pemerasan uang pengurusan sertifikat keselamatan kerja (K3) Kemenaker akhirnya ditepatinya juga. Namun Noel tidak mau mengungkap vulgar nama partai itu. Ia hanya menyebut, partai itu memiliki huruf ‘K’ pada namanya.
Saat wartawan mendesak agar ia menyebut nama partai itu, Noel menolak.
“Tadi kan sudah saya sebut, partainya ada pakai huruf K. Saya enggak mau menyebut lebih jelas lagi. Itu saja,” katanya usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Wartawan mencoba lagi mengusut identitas partai itu dengan meminta warga khasnya, tapi lagi-lagi Noel menolak.
Diberitakan sebelumnya, Noel sudah pernah menyinggung keterlibatan partai ini pada sidang selanjutnya, yaitu pada sidang minggu lalu. Selain ada satu partai, ia juga menyebut adanya keterlibatan satu organisasi Masyarakat dalam aksi pemerasan itu.
Noel dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3. Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.
Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021. Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.
Jaksa mengatakan, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Namun persidangan Noel tetap mendapat perhatian karena ia terus menyebut adanya partai yang memiliki huruf K pada namanya yang terlibat dalam komplotan pemerasan itu.
Merujuk kepada tuduhan Noel itu, setidaknya ada lima pertai yang disingggung Noel dalam kasus itu, yaitu Golkar, PKS, PKB, Demokrat, dan PKN. Hanya kelima partai itu yang memiliki huruf K pada nama mereka.
Namun karena Noel tidak berbicara secara jelas, tak satupun pengurus partai itu yang mau berkomentar, karena mereka menilai tuduhan itu hanya sekedar sensasi belaka. Noel dianggap hanya ingin mencari perhatian media agar namanya tetap populer.
Ya populer sebagai Termul koruptor. ***
