-->

Manajemen PT TPL Beberkan Dampak Finansial Perusahaan setelah Izin Dicabut

Sebarkan:

 

Kementerian Kehutanan resmi mencabut izin operasional PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL)  menyusul dugaan pelanggaran pengelolaan wilayah konsesi yang memicu kerusakan lingkungan dan memperparah dampak bencana banjir di Sumatra pada November 2025. Berdasarkan keterbukaan informasi publik pada Selasa (10/2/2026), manajemen PT TPL telah menerima salinan Keputusan Menteri Kehutanan yang berisi pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perseroan.

Dengan begitu, Perizinan Berusaha  Pemanfaatan Hutan (PBPH)  milik Toba Pulp Lestari dinyatakan sudah tidak berlaku.

 "Pada 10 Februari 2026, perseroan secara resmi menerima salinan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.87/2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Provinsi Sumatera Utara," ujar manajemen dalam keterbukaan informasi.

Keputusan tersebut mengatur penghentian kegiatan pemanfaatan hutan dalam areal PBPH, penyelesaian kewajiban perseroan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, serta penyesuaian pengelolaan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut manajemen Toba Pulp, pencabutan PBPH berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH.

"Sehubungan dengan hal tersebut, perseroan telah menghentikan kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH," imbuh manajemen.

Namun demikian, perseroan tetap melaksanakan kegiatan pemeliharaan aset, pengamanan fasilitas, serta aktivitas operasional esensial lainnya dalam rangka menjaga dan melindungi aset-aset perseroan. Saat ini, PT TPL sedang melaksanakan pemenuhan kewajiban finansial serta kewajiban lainnya kepada pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

Selain itu, perseroan melakukan penyesuaian kegiatan operasional serta melaksanakan evaluasi manajerial secara berkelanjutan terhadap implikasi hukum, operasional, dan keuangan yang timbul, sejalan dengan penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Dampak Finansial

Manajemen Toba Pulp Lestari mengakui masih melakukan evaluasi terhadap dampak keuangan yang mungkin timbul sebagai imbas dari pencabutan PBPH. Dampak tersebut belum dapat ditentukan secara pasti dan akan terus dipantau serta dikelola melalui langkah-langkah pengendalian biaya, pengelolaan likuiditas, dan optimalisasi aset.

Masa depan usaha PT TPL pun masih belum jelas. Mencuat kabar kalau perusahaan ini nantinya tetap akan berjalan, tapi tidak lagi di bawah kendali swasta, melainkan dijalankan oleh Perusahaan BUMN.

Namun manajemen menyatakan keyakinan mereka soal kemampuan Perseroan dalam mempertahankan kelangsungan usaha. INRU pun tengah mempertimbangkan langkah-langkah mitigasi yang sedang dan akan dilakukan, termasuk penyesuaian strategi operasional, pengelolaan kewajiban, serta evaluasi peluang usaha dan kerja sama lainnya.

“Oleh karena itu, laporan keuangan Perseroan tetap disusun dengan menggunakan asumsi kelangsungan usaha (going concern). Perseroan terus berupaya memastikan kelangsungan usaha serta berkonsultasi dan meminta arahan dari instansi-instansi terkait,” terang manajemen Toba Pulp Lestari.

Adapun, perseroan memperkirakan dampak penghentian kegiatan operasional signifikan terhadap kontraktor serta pihak-pihak lain yang memiliki hubungan usaha dengan perseroan. Selanjutnya, perseroan akan melakukan penataan organisasi dan pengelolaan sumber daya manusia secara selektif dan bertahap.

Kebijakan tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan serta mempertimbangkan aspek keberlanjutan usaha perseroan.

Laporan keuangan terbaru yang dipublikasi Toba Pulp Lestari untuk periode sembilan bulan pada 2025 mengungkap bahwa perusahaan mengantongi penjualan bersih sebesar US$59,67 juta atau sekitar Rp999,86 miliar (asumsi kurs Rp16.763 per dolar AS). Nilai ini turun 28,69% dibandingkan dengan Januari–September 2024 yang mencapai US$83,68 juta atau sekitar Rp1,40 triliun.

Adapun destinasi utama penjualan INRU adalah pasar domestik, dengan nilai US$57,11 juta. Pasar China menyusul di peringkat kedua dengan nilai US$2,20 juta dan India sebesar US$351.000. Seturut dengan penjualan yang turun, PT TPL mencatatkan rugi bersih yang membengkak, dari US$2,12 juta per September 2024 menjadi US$12,08 juta pada pengujung September 2025.

Selain PBPH yang dicabut dan memaksa perusahaan menghentikan operasional intinya, Toba Pulp Lestari juga tengah menghadapi gugatan perdata dengan nilai sengketa sebesar Rp3,89 triliun dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Direktur sekaligus Corporate Secretary Toba Pulp Lestari Anwar Lawden menjelaskan pihaknya telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi dan koordinasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara formal terkait proses hukum ini.

“Saat ini, perseroan masih menunggu tanggapan resmi dari OJK,” ujar Anwar, Rabu (28/1/2026).

Anwar menuturkan langkah INRU terhadap gugatan perdata lingkungan hidup yang terdaftar pada Pengadilan Negeri Medan saat ini adalah dalam tahap mempelajari dan mencermati substansi gugatan secara menyeluruh. Hal tersebut termasuk aspek hukum dan strategi pembelaan yang akan ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. *** (bisnis)

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini