Cara berpikir Presiden Prabowo Subianto sangat tidak masuk diakal. Ucapan dan tindakannya benar-benar bertolak belakang.
Saat kampanye ia menegaskan bahwa Indonesia harus terbebas dari intervensi antek-antek asing. Nyatanya setelah berkuasa, Prabowo membawa Indonesia dalam kendali asing. Sampai-sampai ia tak berdaya saat Indonesia dipaksa Donald Trump untuk mengimpor beras dari Amerika.
Presiden apa yang seperti ini? Dasar mulut besar. Cakap tak sesuai nyata.
Padahal sebelumnya Prabowo dengan bangga mengatakan bahwa Indonesia telah swasembada pangan pada 2026. Artinya, Indonesia seharusnya tidak butuh lagi mengimpor beras dari luar.
Kalaupun mengimpor, biasanya dari negara tetangga, seperti Kamboja dan Vietman, karena harganya lebih murah di samping jaraknya lebih dekat.
Anehnya, kali ini Indonesia dipaksa patuh mengimpor beras dari Amerika. Padahal Amerika bukanlah penghasil utama beras. Hanya secuil sawah yang ada di sana karena memang warga Amerika tidak terbiasa mengonsumsi beras. Mereka hanya sesekali makan beras.
Sisa produk itulah yang wajib diimpor Indonesia. Jika tidak, Presiden Donald Trump mengancam akan menghambat impor sejumlah produk asal Indonesia yang masuk ke negara itu. Prabowo pun tak berdaya.
Dalam perjanjian dagang The Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Prabowo dan Trump di Washington 19 Februari lalu, Indonesia diwajibkan mengimpor sebanyak 1.000 ton beras dari Amerika Serikat. Bisa saja ada yang mengatakan volume itu kecil, tapi harga diri Indonesia benar-benar telah dijual murah oleh Prabowo untuk antek-antek asing itu.
Selain masalah impor beras, ada banyak lagi kewajiban yang harus dipatuhi Indonesia dalam perjanjian itu. Misalnya, Indonesia wajib bekerjasama dengan Amerika untuk pengelolaan sumber daya alam kritis, Indonesia wajib mengimpor migas dari Amerika, wajib membeli sejumlah produk Amerika, tunduk kepada aturan Amerika, dan lainnya.
Yang menyedihkan, Indonesia juga diminta bergabung dalam board of Peace yang dibentuk Amerika untuk penanganan konflik di Palestina. Ironisnya, para pejabat Amerika sudah menegaskan bahwa Palestina adalah milik Isreal.
Bukan hanya Palestina, bahkan sebagian wilayah timur Tengah, menurut pejabat di negara itu, adalah milik Isreal. Jadi, bagaimana mungkin Board of Peace akan memihak kepada rakyat Palestina.
Begitulah ulah Prabowo yang menjual harga diri bangsa demi penurunan tarif dari Tuan Trump. Indonesia seakan tak lagi punya martabat di mata Amerika. Benar-benar presiden ndasmu, yang begitu tega merendahkan bangsanya sendiri.
Apa yang dibaggakan dari presiden seperti ini? Hanya rasa malu yang ada.
Perjalanan Prabowo baru-baru ini ke Amerika dalam rangka penandanganan perjanjian dagang bersama Trump dan pertemuan Board of Peace jelas hanyalah mempertontonkan aib dan rasa malu bangsa di mata dunia.
Yang lucunya, masih ada saja intelektual dongok yang menilai Indonesia diuntungkan dari perjanjian itu. Ia melihat dari sikap Trump yang memberikan pengecualian tarif bagi sejumlah produk Indonesia, di antaranya minyak kelapa sawit, kopi, kakao, rempah, komponen elektrobok dan semikonduktor, hingga produk tekstil.
Apakah seimbang pengecualian tarif itu dengan kekuasaan Amerika atas sumber daya alam Indonesia? Jelas sangat jauh berbeda. Makanya kesepakatan dagang itu bukanlah perjanjian, tapi penjajahan.
Terlebih lagi dalam perjanjian itu Amerika bebas memasukkan produknya ke Indonesia tanpa ada sertifikasi halal.
Tak heran jika analis Center for Sharia Economic Development (CSED) Indef menilai perjanjian tersebut tidak hanya menyangkut urusan perdagangan, tetapi juga berpotensi berdampak langsung pada perlindungan konsumen Muslim serta keberlanjutan industri halal nasional.
CSED Indef menyoroti adanya risiko pelonggaran kewajiban sertifikasi halal dalam kesepakatan dagang kedua negara. Kebijakan ini dinilai menyentuh kepastian informasi bagi masyarakat sekaligus arah penguatan ekonomi syariah Indonesia.
“Ini bukan sekadar isu dagang. Ini menyangkut hak konsumen Muslim atas kepastian informasi dan masa depan ekonomi syariah nasional,” kata Ekonom CSED INDEF, Hakam Naja, dalam keterangan tertulis yang diterima Kajianberita.com, Minggu (22/2/2026).
Kesepakatan yang dimaksud adalah Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS yang ditandatangani pada 19 Februari 2026. Sejumlah pakar sepakat menilai perjanjian tersebut tidak seimbang dan cenderung bersifat asimetris karena dinilai terlalu jauh mengatur kebijakan Indonesia sebagai negara berdaulat.
Menurut CSED Indef, kondisi ini berisiko memicu hilangnya ruang kebijakan nasional, melemahkan agenda hilirisasi dan industrialisasi, serta mengancam industri domestik dan UMKM.
Isu yang paling kontroversial, berdasarkan kajian CSED, adalah perlakuan terhadap regulasi produk halal yang dinilai “dikorbankan” dalam perjanjian.
“Ini bukan hanya pelonggaran aturan sertifikasi halal, tetapi juga berpotensi merusak tatanan perlindungan konsumen ketika produk AS yang masuk ke Indonesia tidak lagi wajib bersertifikat halal,” ujar Hakam dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/2/2026).
CSED Indef menegaskan, jika produk makanan non-hewani, pakan ternak, dan produk manufaktur dari AS meminta pengecualian sertifikasi halal, maka demi melindungi konsumen Muslim, produk tersebut seharusnya dinyatakan secara jelas sebagai nonhalal.
“Kalau tidak mau mengikuti sertifikasi halal Indonesia, maka harus dilabeli tegas sebagai produk nonhalal di pusat perbelanjaan, supermarket, maupun toko,” tambahnya.
Selain itu, CSED menilai kesepakatan ART kurang mempertimbangkan posisi industri halal dan ekonomi syariah Indonesia yang saat ini masih berada pada tahap awal pengembangan (infant industry). Padahal, Indonesia menargetkan diri sebagai pusat ekonomi syariah global pada 2029.
“Amerika Serikat melindungi industrinya sendiri. Indonesia juga perlu melakukan hal yang sama. Kesepakatan ini justru menabrak regulasi sensitif dan perlindungan konsumen,” kata Hakam.
CSED Indef juga menyinggung perkembangan di AS, menyusul putusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif era Donald Trump. Momentum ini dinilai bisa dimanfaatkan Indonesia untuk mengevaluasi dan mengoreksi isi perjanjian ART.
“Dengan tidak berlakunya tarif Trump, poin-poin dalam ART perlu dinegosiasi ulang dengan menghapus ketentuan yang merugikan kepentingan nasional dan melemahkan kedaulatan negara,” pungkas Hakam.
Di tengah dinamika perdagangan global, CSED Indef menegaskan perlindungan konsumen Muslim dan penguatan industri halal nasional tidak boleh dikorbankan dalam setiap perjanjian internasional yang melibatkan Indonesia. ***
